SITUS BERITA TERBARU

LPSK: Kasus "Cebongan" Dilatarbelakangi Kartel Narkoba

Sunday, September 8, 2013
Quote:YOGYAKARTA - Perjalanan panjang persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta atas perkara penyerangan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY sudah berakhir. Namun, latar belakang atas perkara tersebut dinilai belum tersentuh.
Menurut Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Teguh Sumarsono, majelis hakim tidak membuka akar masalah yang mengakibatkan ke-12 prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan diseret ke meja hijau. Peristiwa penyerangan di Lapas Klas IIB Sleman diindikasi kartel narkoba atau persaingan bisnis narkoba di tempat hiburan malam.

"Akar masalah peristiwa Cebongan itu Cartel Narkoba. Apa yang saya katakan ini sudah A-1, karena informasi dari BNN," kata Teguh, kepada wartawan di Hotel Santika, Yogyakarta, Jum'at (6/9/2013).

Namun, kata Teguh, akar permasalahan itu tidak muncul dari awal hingga akhir persidangan. Majelis hakim dinilai tidak menggali infomasi lebih jauh mengenai masalah yang terjadi sebenarnya. Seperti kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe.

"Apa yang dilakukan dilokasi cefe, kenapa sampai tewas. Ini bukan masalah preman, preman itu datang karena ada sumber-sumber lain, inilah yang tidak terungkap dalam persidangan kemarin dan hari ini," paparnya.

Teguh menilai, ada pihak lain yang tidak tersentuh dalam persidangan. Pihak lain itu tidak lain aktor dibalik penyerangan Ucok cs. "Ucok ini hanya poin-poin kecil saja, ada yang belum terungkap dibelakang Ucok," paparnya.

Saat disinggung siapa di belakang Ucok, Teguh menegaskan bukan kapasitasnya menjawab. Namun, dia menyampaikan perlu berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan, mulai dari pemerintah daerah hingga pihak kepolisian.

Saat ditanyakan apa bukti kasus 'Cebongan' ini merupakan perang kartel narkoba, Teguh mengatakan hal ini terbukti dengan kematian Heru Santoso. "Bukti realnya tentara mati di cafe, apa dia bertindak sendiri, ato ada pihak lain, ini yang perlu penyelidikan semua pihak," bebernya.

[imagetag]

"Apa yang dialami Heru Santoso tindakan sadis warga sipil, tetapi yang dilakukan Ucok terhadap empat warga sipil juga sadis. Jangan sampai sadis dilawan sadis," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Direskrim Polda DIY sudah menutup kasus pembunuhan Heru Santoso. Polisi menutup kasus yang terjadi pada 19 Maret 2013 lalu itu karena empat tersangka sudah tewas di tembak Ucok.


gw harap nih ada konfirmasi BNN gan [imagetag]

biar masyarakat ga ada lagi yang ketipu merk "ucok cs sang pemberantas preman" [imagetag]

Quote:"LPSK siap jadikan Ucoj sebagai Whistle Blower, kalau dia punya informasi lebih besar, yakni perang cartel narkoba," kata Teguh kepada wartawan di Hotel Santika, Yogyakarta, Jum'at (6/9/2013).

tentang sidang....

Quote:Cukup banyak aturan sidang yang dilanggar. Seperti mendudukkan beberapa saksi sekaligus dalam sesi pemeriksaan saksi. Padahal, seharusnya saksi diperiksa satu per satu agar tidak saling mempengaruhi kesaksian. Permintaan agar saksi mengenakan cebo demi keamanan juga ditolak.

Hal-hal semacam itu cukup berpengaruh dalam sidang. Apalagi, tidak dilakukan rekonstruksi atas peristiwa berdarah yang menewaskan empat tahanan itu. Alhasil, meski menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, oditur hanya berani menuntut hukuman 12 tahun. Padahal, ancaman hukuman dalam pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara sampai 20 tahun.

Siti mengatakan, pihaknya memang menolak hukuman mati. Namun, tidak seharusnya oditur menuntut hukuman jauh di bawah penjara maksimal. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan KY untuk memeriksa para hakim tersebut.

Cukup banyak pelanggaran yang dibuat akibat intervensi militer maupun para pendukung terdakwa. Padahal, pengadilan militer berada di dalam organisasi MA yang seharusnya tidak boleh diintervensi. "Keluarga para korban asal NTT pun diusir oleh pendukung para terdakwa saat hendak menghadiri sidang," lanjutnya.


SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive