JURNAL3.COM | JAKARTA � KPK mengakui tak bisa masuk ke lingkungan TNI (Tentara Nasional Indonesia) bila ada dugaan korupsi di sana. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain terkendala undang-undang KPK, akses KPK terhadap TNI tertutup Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
�Jadi KPK tidak bisa masuk ke TNI kalau ada kasus dugaan korupsi di sana,� kata Johan Budi, Minggu (15/9/2013) kemarin.
Johan mengungkapkan, undang-undang KPK mengatur bahwa pihaknya hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI ada undang-undang tersendiri.
�Kalau terkait TNI, KPK memang tidak bisa, karena undang-undang tidak memberi kewenangan kepada kami� tutur Johan.
Padahal, lanjut johan, pengadaan alusista TNI bisa merogoh uang hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. snata
sumber: http://www.jurnal3.com/johan-budi-uu...ingkungan-tni/
�Jadi KPK tidak bisa masuk ke TNI kalau ada kasus dugaan korupsi di sana,� kata Johan Budi, Minggu (15/9/2013) kemarin.
Johan mengungkapkan, undang-undang KPK mengatur bahwa pihaknya hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI ada undang-undang tersendiri.
�Kalau terkait TNI, KPK memang tidak bisa, karena undang-undang tidak memberi kewenangan kepada kami� tutur Johan.
Padahal, lanjut johan, pengadaan alusista TNI bisa merogoh uang hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. snata
sumber: http://www.jurnal3.com/johan-budi-uu...ingkungan-tni/