SITUS BERITA TERBARU

Irjen Djoko Susilo Divonis Hari Ini

Tuesday, September 3, 2013

VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013. Mantan Kakorlantas Polri itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai, putusan ini monumental jika hakim bisa memutuskan sesuai dengan harapan publik.

"Misal soal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Ini kasus pertama yang bisa menarik harta yang tidak bisa dibuktikan kalau itu berdasarkan penghasilan yang sah dan meyakinkan," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Senin malam, 2 September 2013.

Melalui putusan Djoko Susilo, Bambang mengatakan ada beberapa capaian yang coba diraih KPK. Bambang berharap putusan Djoko bisa menjadi preseden baik bagi dunia hukum.

"Salah satu filosofi dasar dari TPPU adalah menyita semua aset dan kekayaan dari seseorang yang tidak bisa membuktikan sesuai dengan profil penghasilannya. Besok kita dengar sama-sama putusannya," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 bersama-sama dengan Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Perbuatan itu menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar.

Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama ketiga istrinya dan keluarga lainnya.

Terhadap dakwaan itu, Djoko mengaku tidak pernah berpikir dan menduga akan terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Padahal menurutnya, pekerjaan itu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya tidak pernah mengusulkan, mempengaruhi, atau mengintervensi pihak-pihak di Korlantas Polri maupun pejabat lainnya untuk memenangkan PT CMMA dalam pekerjaan proyek simulator SIM," ujar Djoko.

Meski begitu, jenderal bintang dua Polri itu menganggap proses hukum terhadapnya merupakan kehendak Tuhan. Terlebih saat mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 dan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya. "Semua ini saya tujukan khususnya untuk ketidakadilan dan kejanggalan atas apa yang saya lakukan," ujar Djoko.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news...vonis-hari-ini
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive