SITUS BERITA TERBARU

Ini Daftar yang Dikenai Pajak Barang Mewah

Tuesday, September 3, 2013
Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 /PMK. 011/2013 yang ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri pada 26 Agustus 2013.
Dalam lampiran Permen tersebut disebutkan barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor antara lain kulkas, mesin cuci dengan nilai impor atau harga jual di atas 5 juta per unit, peralatan memancing dengan harga jual di atas Rp 2,5 juta per unit.
Barang lainnya, seperti dikutip Situs Sekretariat Kabinet, Rabu ( 3/9/2013 ), yakni AC dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan harga jual di atas Rp 8 juta per unit, pemanas air instan dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta, kamera digital dan kamera video (selain untuk usaha penyiaran) dengan harga jual di atas 10 juta, kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual di atas 10 juta.
Barang selanjutnya, tungku kompor, alat masak dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dengan harga jual 5 juta, rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih, apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih, parfum dan cairan pewangi dengan harga jual Rp 20.000 per ml, pakaian selam dan kacamata pelindung selam.
Ada juga karpet dan penutup lantai lain yang terbuat dari wool atau sutera (selain untuk alas sembahyang), arloji dengan harga jual Rp 40 juta per unit, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengah harga di atas 5 juta, pakaian, aksesoris dari kulit berbulu dengan harga Rp 6 juta per stel, dan barang lainnya.
Untuk kategori alat rumah tangga, peralatan olahraga, mesin pengatur udara, alat perekam gambar, pesawat penerima siaran radio, alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen.
Kelompok kapal atau kendaraan lain seperti sampan dan kano, kelompok peralatan golf dan ski air, barang kaca dari kristal untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam berlapis logam mulia atau campuran dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.
Untuk kelompok barang dari kulit atau kulit tiruan, barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina, perahu motor untuk plesir atau olahraga dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.
Adapun untuk kelompok permadani dari bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, peralatan golf dikenakan PPnBM sebesar 50 persen. Terakhir, kelompok barang dari batu mulia atau mutiara, kapal pesiar mewah dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

------&gt;<
sumber


Hitunga mending beli di tetangga dapat gratis jalan2. Hilang lagi devisa nih.. Ayo yang titip aja ke teman saudara yg lagi traveliing buat belanja [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive