SITUS BERITA TERBARU

Ini 7 alasan Khofifah-Herman minta langsung dilantik

Thursday, September 19, 2013
[imagetag]

JURNAL3.COM, SURABAYA - Gugatan sengketa Pilgub Jatim digelar 24 September 2013 mendatang oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam salah satu gugatannya, pasangan Khofifah-Herman meminta langsung dilantik KPU Jatim atau KPU mengadakan Pilgub ulang.

The Khofifah Center dalam rilisnya ke redaksi Jurnal3, Kamis (19/09/2013) menyebut ada 7 alasan pasangan nomor urut 4 meminta langsung dilantik.

1. Pasangan Karsa sebenarnya sudah aman diusung oleh Partai Demokrat atau partai 9 Partai di DPRD Jatim. Namun kenapa Karsa masih menyertakan pengusungan dari APNP yang kepengurusannya di Jakarta sudah tidak jelas atau sudah berbeda dengan data di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Di sini ada dugaan indikasi penjegalan kepada pasangan Berkah.

2. Dalam UU KPU dijelaskan, apabila salah satu pasangan calon diusung oleh partai pengusung yang bermasalah, kewajiban dari KPU adalah memberitahu atau mengkonfirmasi kepada partai pengusungnya. Nyatanya, konfirmasi hanya dilakukan kepada partai pendukung Berkah, khususnya yang memiliki dukungan ganda, yakni PPNUI dan PK.

3. Dari Data yang ada di KPU Jatim, kami memiliki data ada beberapa partai pengusung yang SK kepengurusannya di Jawa Timur ditandatangani bukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal yang sesuai dengan data di Kementerian Hukum dan HAM RI. Alasan yang digunakan, partai sudah Bergabung dengan partai lain atau kepengurusannya sudah diganti karena beberapa alasan. Faktanya, pergantian itu tidak melalui mekanisme AD/ART sehingga tidak diganti pula di Kementerian Hukum dan HAM RI.

4. KPU Jatim melakukan kelalaian dengan hanya memverifikasi dukungan ke pasangan Berkah saja, tetapi tidak melakukan hal yang sama pada pasangan KarSa hingga ke tingkat Kementerian Hukum dan HAM RI. Juga KPU tidak merilis ke publik dukungan mana saja yang sah sesuai AD/ART 31 parpol pengusung KarSa.

5. KPU Jatim tidak memberikan waktu pengunduran Pilgub Jatim pasca Keputusan DKPP dibuat yang waktunya singkat dengan jadwal tahapan waktu kampanye. Tindakan ini mengindikasi kalau KPU Jatim berpihak ke pasangan KarSa dan sudah diajukan protes namun menolaknya.

6. Pasangan Berkah layak dilantik langsung karena sudah memperoleh suara 30% lebih dari suara sah DPT Pilgub Jatim 2013.

7. Apabila pasangan KarSa menolak dan keberatan dengan diskualifikasi, maka jalan tengah yang harus diambil adalah pengulangan Pilgub Jatim dengan kontestan dua pasangan calon atau semua pasangan calon dengan komitmen yang jelas, adil dan bertanggung jawab.

Menanggapi sikap dan tuntutan tim Berkah, KPU Jatim menolak memberikan tanggapan. Alasannya, 5 komisioner KPU Jatim siang ini sedang rapat pleno tertutup pasca Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan yang dimohonkan oleh pasangan Berkah pada 24 September 2013 mendatang.

�Kami akan rapat pleno dulu ini. Soal itu kami belum bisa menanggapi. Kita rapat lengkap semua,� ujar Agus Mahfudz Fauzi, salah satu komisioner KPU Jatim.

Untuk diketahui, KPU Jatim diminta hadir di sidang perdana gugatan sengketa Pilgub Jatim di MK pada Selasa (24/09/2013) mendatang.@andre

sumber: http://www.jurnal3.com/ini-7-alasan-...ng-dilantik-2/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive