SITUS BERITA TERBARU

Hanya 10 Koruptor Divonis Maksimal

Wednesday, September 11, 2013
Quote:
[imagetag]
JAKARTA, Sejak berlakunya UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hanya 10 koruptor yang divonis dengan hukuman maksimal. Padahal, dalam rentang waktu 1999-2013 sangat banyak kasus korupsi kakap yang ditangani tiga institusi penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Padahal, jumlah kasus korupsi mencapai ribuan kasus.

�Dalam UU Antikorupsi itu, sangat tegas menyebutkan bahwa vonis maksimal untuk koruptor itu 20 tahun penjara. Tetapi dari ribuan koruptor yang dijerat secara hukum dan divonis pengadilan hingga kini, hanya ada sembilan terdakwa yang divonis dengan hukuman maksimal,� kata Wakil Kordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/09).

Menurut dia, dari 10 koruptor yang divonis maksimal itu, enam di antaranya divonis seumur hidup, dan empat dihukum 20 tahun penjara. �Satu-satunya tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum itu, hanyalah kepada terdakwa Dicky Iskandar Dinata,� tandasnya.

Semua ini membukti, imbuhnya, aparat penegak masih �takut� kepada koruptor. Padahal, sudah sangat jelas bahwa pidana korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam kehancuran negara. Tetapi aparat kurang serius memberikan hukuman, khususnya pengadilan. �Sejak 1999 tersebut, jumlah kasus korupsi mencapai ribuan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Tetapi tidak ada 1% yang dihukum maksimal,� seloroh Emerson.

Berdasarkan data ICW, sembilan koruptor itu, yakni: jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Artalyta dan memeras dari Glen Yusuf divonis 20 tahun penjara, dan Hendra Rahardja (mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Santosa/BHS) kasus BLBI Rp1,9 triliun divonis hukuman penjara seumur hidup.

Lalu, Eko Adi Putranto (mantan Komisaris PT BHS) perkara BLBI Rp1,9 triliun yang divonis 20 tahun penjara, Sherny Konjongian (mantan Direktur Kredit PT BHS) kasus BLBI juga 20 tahun penjara, Bambang Sutrisno (mantan wakil komisaris utama Bank Surya) kasus BLBI Rp1,5 triliun divonis seumur hidup, dan Adrian Kiki Aryawan (mantan dirut Bank Surya) kasus BLBI Rp1,5 triliun divonis seumur hidup,

Azhari Tinambunan, wakil ketua DPRD Singkil dalam kasus manipulasi APBD Singkil, Aceh Rp4 miliar divonis seumur hidup, Eddy P. Sembiring dalam kasus manipulasi APBD Singkil, Aceh Rp4 miliar divonis seumur hidup, Andrian Woworunto (Komisaris PT Sagared Team) kasus kredit fiktif (L/C) BNI Rp1,7 triliun divonis seumur hidup, dan Dicky Iskandar Dinata (Dirut PT Brocolin Indonesia) kasus kredit fiktif (L/C) BNI Rp1,7 triliun divonis 20 tahun penjara.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive