SITUS BERITA TERBARU

Gara - Gara Status "Nurdin Halid koruptor" Orang ini di Tahan Polkis

Tuesday, September 10, 2013
Makassar - Penahanan Arsyad oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE, dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Langkah kepolisian yang menahan Arsyad atas status BlackBerry Messenger (BBM) Nurdin Halid koruptor dinilai berlebihan.

"Penyidik harus menempuh upaya-upaya persuasif dan melihat kepentingan yang lebih luas, penahanan Arsyad akan mengancam kebebasan berpikir, berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum," ujar Direktur LBH Makassar Abdul Aziz, Selasa (10/9/2013).

Aziz menambahkan, pihak penyidik juga harus memperhatikan posisi terlapor yang juga merupakan korban pengeroyokan di studio Celebes TV. Kasus pengeroyokoan Arsyad harus segera dituntaskan, bukan malah membebaskan tersangka.

"Aksi penyerangan ke kantor media massa akan menjadi preseden buruk bilamana polisi tidak mampu menuntaskan kasus pengeroyokan Arsyad, jika kasus tidak diselesaikan maka akan timbul kasus-kasus serupa," pungkas Aziz.

Seperti diketahui, Arsyad merupakan korban pengeroyokan sekelompok orang beratribut tim Supomo-Kadir Halid, saat menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu.

Dia dijebloskan ke tahanan karena melanggar Pasal 27 Ayat 3 subs Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo Pasal 310 dan 335 KUHP, setelah dilaporkan anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir karena tersinggung atas status Blackberry Messenger Arsyad yang menyebut Nurdin Halid Koruptor.

Pada 2007, MA memvonis Nurdin Halid atas kasus korupsi minyak goreng. MA memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, MA menyatakan, Nurdin Halid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"MA menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun. Dan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (14/9/2007).



Lagi- lagi Kelakuan Polkis...[imagetag]
Sumber
http://news.detik..com/read/2013/09/...rancam?9911012
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive