SITUS BERITA TERBARU

[Duh..] Lima Dokter RSUD Dipecat Pemkot Tangsel

Thursday, September 26, 2013
Banten Hits.com- Lima dokter di RSUD Kota Tangerang Selatan yang terlibat aksi memprotes kebijakan Pemkot Tangsel di RSUD Kota Tangsel, diberhentikan secara mendadak dari RSUD Kota Tangsel. Pemberhentian terhadap lima orang dokter RSUD Kota Tangsel itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang E.Mpid, Senin (23/9/2013).

Menurut Dadang, pihaknya telah memutus kontrak lima orang dokter yang bekerja di RSUD Kota Tangsel. Mereka berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sedangkan, dokter berstatus PNS telah dijatuhi sanksi berupa surat peringatan atau SP 1.

�Lima orang dokter telah diputus kontraknya oleh pihak RSUD Kota Tangsel. Kalau melanggar aturan, mereka harus dipecat,� katanya.

Ke lima dokter yang diberhentikan itu menurut Dadang, karena mereka tidak menjalankan tugasnya dengan meninggalkan jadwal jaga di rumah sakit. Maka, pihaknya mengambil langkah dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kelima dokter itu karena dinilai lalai meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya.

�Kami tidak pilih kasih, kalau ada dokter yang meninggalkan tugasnya harus diberikan sanksi tegas,� kata Dadang.

Pemecatan lima dokter itu dampak dari aksi puluhan dokter spesialis di RSUD Tangsel, Jum�at (20/9/2013) lalu. Mereka protes atas kebijakan Dinas Kesehatan dan Pemkot Tangsel sehubungan dengan penempatan Neng Ulfa sebagai Direktur RSUD Tangsel yang notabene bukan berasal dari kalangan medis. Ulfa sudah menjabat sebagai Direktur RSUD selama dua tahun.

Mereka juga menolak langkah Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang menempatkan sejumlah dokter asing dari Malaysia bekerja di RSUD Kota Tangsel.

Terkait itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituding telah banyak melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan manajemen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel. Pelanggaran tersebut di anataranya adalah pelanggaran Permenkes Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, terkait pengangkatan direktur utama RSUD Kota Tangsel yang pendidikannya tidak berkaitan dengan kerumahsakitan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang dr Jasarito, Minggu (22/9/2013). Menurut Jasarito, selain soal pengangkatan dirut, sedikitnya ada dua pelanggaran undang-undang atau Permenkes dalam soal transfer of knowledge yang dilakukan dokter asing ke tenaga medis yang ada di rumah sakit tersebut.

Jasarito berpendapat, dalam mempersilahkan dokter asing masuk ke Indonesia, hanya ada tiga pintu masuk yang boleh dilalui.

Pertama, dokter asing hanya boleh memberikan ilmunya di rumah sakit pendidikan, seperti di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Kedua, harus bekerjasama dengan organisasi keprofesian dokter resmi di Indonesia, IDI atau anak perhimpunan spesialisnya.

"Terakhir, dokter asing bisa masuk ke Indonesia bila terjadi bencana alam," terangnya.(Rus)
sumber

IDI: Banyak Pelanggaran di RSUD Tangsel

Banten Hits.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah banyak melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan manajemen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel. Pelanggaran tersebut di anataranya adalah pelanggaran Permenkes Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, terkait pengangkatan direktur utama RSUD Kota Tangsel yang pendidikannya tidak berkaitan dengan kerumahsakitan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang dr Jasarito, Minggu (22/9/2013). Menurut Jasarito, selain soal pengangkatan dirut, sedikitnya ada dua pelanggaran undang-undang atau Permenkes dalam soal transfer of knowledge yang dilakukan dokter asing ke tenaga medis yang ada di rumah sakit tersebut.

Jasarito berpendapat, dalam mempersilahkan dokter asing masuk ke Indonesia, hanya ada tiga pintu masuk yang boleh dilalui.

Pertama, dokter asing hanya boleh memberikan ilmunya di rumah sakit pendidikan, seperti di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Kedua, harus bekerjasama dengan organisasi keprofesian dokter resmi di Indonesia, IDI atau anak perhimpunan spesialisnya.

"Terakhir, dokter asing bisa masuk ke Indonesia bila terjadi bencana alam," terangnya.


Seluruh aktivitas dokter asing tersebut, kata Jasarito, harus dipantau oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Selama ini, aktifitas dokter asing di RSU Kota Tangsel tak diawasi KKI apalagi melalui pintu masuk yang dipaparkan di atas. Jasarito juga menambahkan, bila pun ada alasan tim dokter rumah sakit tak bisa menangani kasus di RSU, seharusnya direktur maupun komite medik rumah sakit mengevaluasi.

Menurut Jasarito lagi, meminta bantuan kepada dokter lain di luar rumah sakit yang masih terikat pada IDI maupun perhimpunan spesialisnya, adalah langkah yang dianggap lebih baik ketimbang mendatangkan dokter asing yang tak melalui prosedur.

"Masih bisa ditangani oleh internal, bukan jauh-jauh mendatangkan dari luar negeri," pungkasnya.

Terkait dengan pengangkatan direktur RSUD Kota Tangsel yang latar belakang pendidikannya tak berhubungan dengan perumahsakitan, IDI mengaku sangat menyesalkan langkah yang tak sesuai dengan Permenkes Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

"Prinsipnya, teman-teman di sana ingin meluruskan praktek tenga medis harus sesuai undang-undang yang berlaku. Kami dari IDI mendukung apa yang dilakukan dokter RSU Kota Tangsel," tegas Jasarito.

Sebelumnya, keberadaan dokter asing yang sengaja di datangkan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) untuk berpraktek di RSU Tangsel diprotes. Dokter RSU Tangsel merasa apa yang dipraktekkan dokter asing sama dengan apa yang telah dijalankan dokter lokal yang terlah terlebih dahulu berpraktek di RSU Tangsel. (Baca juga: Dokter Asing Praktik di RSU Tangsel Disoal)

" Contohnya tim dokter yang katanya datang dari Korea Selatan, knowledge yang mereka berikan sama saja seperti yang kami praktekan selama ini. Tidak ada yang baru," kata dr Arif Kurniawan, salah seorang dokter yang Jumat (20/9/2013) melakukan unjuk rasa bersama tenaga medis RSU Tangsel lainnya.

Selain soal keberadaan dokter asing, pengangkatan Neng Ulfa yang sama sekali tak memiliki latar belakang pendidikan mengenai kerumahsakitan, juga diprotes para tenaga medis di RSUD Kota Tangsel.

Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengangkat Neng Ulfa sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel, dituding melanggar peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.971 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. (Baca juga: Pengangkatan Dirut RSUD Tangsel Langgar Permenkes)

Tudingan tersebut disampaikan puluhan dokter RSU Kota Tangerang yang menemui Wakil Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie yang sedang berada di Gedung Widya Bakti Puspitek, Jumat (20/9/2013).(Rus)sumber

Halah trik lama, pekerja yang protes langsung di PHK [imagetag]
Padahal udah jelas melanggar UU, DKK dan RSUD setempat tetep ngotot [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive