SITUS BERITA TERBARU

divonis 20 tahun malah minta dihukum mati

Wednesday, September 25, 2013
Sebut saja anak durhaka Tjong Kun Chong alias Afui (47) terdakwa kasus pembunuhan ini divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.

Afui didakwa telah melakukan pembunuhan berencana kepada Liu Nyat Thin alias Kujauw (80) dan Jong Manfa (78) yang juga merupakan kedua orang tua kandungnya di Jalan Jarendeng nomor 79 Kota Bengkayang Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang pada 27 April 2013 lalu.

Majelis hakim diketuai oleh Jahoras Siringo Ringo.SH, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

�Kamu terima atau pikir-pikir. Kami berikan waktu selama tujuh hari kepada terpidana agar melakukan banding di Kajati. Karena itu merupakan hak terdakwa sebagai upaya hukum, namun keputusannya kelak bisa ringan bahkan bisa saja diatas,� kata Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang saat membacakan Vonis pada persidangan, Selasa (24/09/2013).

Terpidana Afui melalui Zakarias.SH, selaku kuasa hukumnya mengatakan menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim seraya menyampaikan tidak perlu banding. Sebab menurutnya hukuman ini sudah pantas ia terima.

�Jangankan 20 tahun, seumur hidup bahkan dibunuh (hukum mati) sekalipun saya sanggup. Karena Saya sepantasnya menerima hukuman ini,� kata Afui sambil menangis mengeluarkan air mata penyesalan.

Afui berharap keluarga besar mau memaafkan perbuatannya, namun pihak keluarga korban tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara, karena seharusnya hakim menuntut hukuman seumur hidup kepada anak durhaka yang sudah merampas nyawa orang tuanya sendiri.

�Seharusnya anak durhaka itu dihukum seumur hidup, bila perlu hukum mati,� kata Alex anak kandung korban seraya mempertanyakan siapa yang berhak menerima warisan kedua orangtuanya.

sumber: http://www.siaga.co/news/2013/09/25/...-dihukum-mati/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive