SITUS BERITA TERBARU

Desa Ini Resmi Minta Dana Keamanan dari Pengusaha

Friday, September 13, 2013
[imagetag]

Quote:Tangerang - Pemerintah Desa Jati Mulia menyatakan pungutan uang pengelolaan lingkungan dan keamanan yang diambil dari kalangan pengusaha pergudangan dan nonpergudangan sejak awal September lalu itu sudah sesuai prosedur. "Semua sesuai prosedur, tidak ada yang kami langgar," ujar Sekretaris Desa Jati Mulia, Amat Suari, kepada Tempo, Jumat, 13 September 2013.

Menurut Suari, soal pungutan retribusi yang dilakukan Desa Jati Mulia tertuang dalam Peraturan Desa Jati Mulia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa. "Di Perdes itu semua diatur, soal penarikan retribusi, uangnya akan digunakan untuk apa saja," katanya. Terbitnya Perdes tersebut, kata dia, telah disetujui Badan Perwakilan Desa (BPD). "Perdes ditetapkan satu bulan setelah kepala desa terpilih dilantik," katanya.

Berdasarkan Perdes itulah, sejak akhir Agustus lalu pihak desa gencar melakukan sosialisasi terkiat rencana penarikan retribusi itu kepada kalangan pengusaha. Sosialisasi dilakukan dengan cara memanggil seluruh pengusaha ke kantor desa sampai menyebarkan surat edaran. Menurut Suari, jumlah iuran tergantung besar kecilnya usaha. "Kalau home industry ya tidak sama dengan pergudangan dan industri besar," katanya.

Ia mengakui jika kawasan pergudangan dan nonpergudangan dipungut sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pengusaha per bulannya. Menurut Suari, uang pungutan itu digunakan untuk membiayai operasional desa, mencakup gaji 16 staf kantor desa, pakaian dinas, transportasi kepala desa hingga urusan ibu-ibu PKK. "Karena dari mana lagi sumber dana desa, kalau tidak mengoptimalkan sumber yang ada di desa," katanya.

Namun, kalangan pengusaha di kawasan itu menyatakan keberatan membayar pungutan tersebut. Mereka menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. "Jelas kami keberatan dan menolak hal itu," ujar Awi, salah seorang pengusaha di kawasan pergudangan Delapan kepada Tempo.

Awi mengatakan Kepala Desa Jatimulya, Heryanto, yang baru terpilih dan dilantik sekitar dua bulan lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada lebih dari 1000 pengusaha dan pelaku usaha di empat kawasan pergudangan yang ada di sekitar desa Jatimulya untuk membayar uang keamanan sebesar Rp 500 ribu perorang setiap bulannya. "Sampai saat ini kami belum mau membayar, tapi untuk pergudangan lain sudah ada yang membayar," kata Awi.

Menurut dia, 300 lebih pengusaha di pergudangan Delapan sepakat untuk menolak. Akan tetapi, kawasan pergudangan lain, menurut Awi, sudah ada yang bayar karena takut dan aparat desa langsung datang memungut iuran itu ke gudang masing-masing sejak awal September lalu.

Keresahan pengusaha di kawasan pergudangan muncul sejak surat edaran Kepala Desa Jati Mulia, Heriyanto, bernomor 141/002-Ds.Jtm/VII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang menarik iuran kepada seluruh pelaku usaha di kawasan pergudangan atau nonpergudangan yang ada di desa itu mulai per 1 September 2013. Dalam lampiran surat edaran itu dituliskan iuran pengelolaan lingkungan sebesar Rp 500 ribu per orang akan dipungut oleh petugas desa setiap awal bulannya. Menurut Awi, dalam lampiran itu juga diperjelas iuran Rp 500 ribu untuk kawasan pergudangan dan Rp 400 ribu untuk kawasan nonpergudangan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen menilai tindakan kepala desa tersebut menyalahi aturan karena permintaan iuran tersebut tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan teguran kepada Kepala Desa Jatimulya tersebut dan meminta agar pungutan tersebut dihentikan.


sumber: TEMPO

sejak kapan ada penarikan uang keamanan untuk daerah sekitar dengan alasan pembiayaan pemerintahan? bukankah ini sama saja dengan premanisme? atau korupsi? bingung aku [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive