SITUS BERITA TERBARU

Dapatkah keputusan Mahkamah Konstitusi yang salah ditinjau kembali ?

Monday, September 23, 2013
Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2013 akhirnya menghasilkan kemenangan untuk pasangan calon no urut 3 yang di beri jargon MDT-DT. Hasil ini ditetapkan setelah KPUD Sumba Barat Daya melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang menunjukan perolehan suara pasangan calon no urut 1 (Paket Manis) sebanyak 10.179 suara, pasangan calon no urut 2 (Paket Konco Ole Ate) sebanyak 79.498 suara dan pasangan calon no urut 3 (PaketMDT-DT) sebanyak 81.543. Namun karena menurut Pasangan Calon no urut 2 Paket (Konco Ole Ate) terdapat kesalahan dalam rekapitulasi tersebut, pihaknya melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi yang didaftarkan pada tanggal 13 Agutus 2013.

Setelah melakukan lima kali proses sidang dengan agenda membaca permohonan Pemohon, mendengar keterangan pemohon, mendengar keterangan dan membaca jawaban Termohon, mendengar keterangan dan membaca tanggapan pihak terkait, Mendengar keterangan saksi Pemohon dan Pihak Terkait; Memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon dan pihak terkait, Mendengar dan membaca keterangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi M. Akil Moktar memutuskan menolak seluruh permohan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon no urut 2 (Paket Konco Ole Ate). Meskipun kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan putusan sebelum menghitung kembali kotak suara dua kecamatan yang diyakini terjadi penggelembungan suara, pihak Konco Ole Ate tetap menerima keputusan tersebut.

Keluarnya Keputusan MK yang memenangkan pasangan calon no urut 3 MDT-DT ternyata tidak begitu saja menghentikan proses pidana penggelembungan suara yang ada di Polres Sumba Barat. Malahan kotak suara dua kecamatan yang sudah dikirim ke Mahkamah Konstitusi di bawa kembali untuk dilakukan hitung ulang di Polres Sumba Barat.

Penghitungan ulang surat suara dua kecamatan yaitu Wewewa Tengah dan Wewewa Barat berlangsung selama empat hari di aula Polres Sumba Barat mengungkap fakta baru yang berbeda dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu temuan adanya penggelembungan suara untuk pasangan calon no urut 3. Berikut ini tabel yang membandingkan suara perolehan ketiga pasangan calon antara versi rapat pleno KPUD Sumba Barat Daya yang berlangsung pada tanggal 10 agustus lalu dengan hitung versi hitung ulang di Polres Sumba Barat.

[imagetag]

Dari data perbandingan diatas ditemukan penambahan suara di dua kecamatan untuk pasangan calon no urut 3 sebanyak 13.443 suara yang secara signifikan mempengaruhi kemenangannya dalam pilkada Sumba Barat Daya dan dari temuan baru ini dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi telah keliru dalam mengeluarkan putusan tentang sengketa pilkada Sumba Barat Daya. Besar harapan dari masyarakat Sumba Barat Daya agar keputusan yang sudah di buat oleh MK dapat ditinjau kembali demi demokrasi di Indonesia.


Sumber http://ilovesumba.blogspot.com/2013/...onstitusi.html
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive