SITUS BERITA TERBARU

(Buruh lagi... Di pulau seberang) SPMI Karimun Minta Izin Outsourching Dicabut

Tuesday, September 17, 2013
SPMI Karimun Minta Izin Outsourching Dicabut
SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 00:00

KARIMUN (HK) - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Cabang Karimun, Muhammad Fajar meminta Bupati mencabut izin perusahaan sub kontraktor (outsourching), yang melanggar ketentuan undang-undang tenaga kerja karena merugikan tenga kerja .
Pasalnya, sistem outsourching sangat merugikan tenaga kerja.

"Sistem outsourching itu jelas merugikan tenaga kerja, karena disitu tidak ada jaminan bagi para pekerja, bahkan upah berulang kali dipermainkan, tidak ada perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja. Artinya, banyak kerugian yang dialami tenaga kerja jika sistem outsourching yang bertentangan dengan UU maupun auturan ketenaga kerjaan masih berjalan," kata Muhammad Fajar, Senin (16/9).

Menurut Fajar, kerugian yang dialami pekerja bukan hanya terkait persoalan pelanggaran terhadap ketentuan outsourching semata, melainkan juga sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan harian lepas yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan aturan lain yang terkait dengan tenaga kerja juga harus dihapuskan.

Dikatakannya, hampir semua perusahaan galangan kapal (shipyard) maupun offshore yang ada di Karimun seperti PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS), PT Multi Ocean Shipyard (MOS), dan PT Karimun Mandiri Shipyard (KMS) tidak pernah menjalankan amanat UU Kenegakerjaan.

"Kalau dihitung-hitung, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sejumlah perusahaan galangan kapal maupun offshore tersebut mencapai ribuan orang. Dengan sebesar itu, bisa dipastikan berapa banyak tenaga kerja yang dirugikan oleh perushaan yang tidak menjalankan amanat UU Kenenagkerjaan tersebut," jelas Fajar.

Dengan kondisi seperti itu, ungkap Fajar, maka pihaknya meminta ketegasan Bupati Karimun untuk meninjau kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan tersebut. "Jika perusahaan itu masih juga terus membandel, maka kami meminta ketegasan Bupati Karimun untuk menindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang terus membandel itu," sambungnya.

Fajar memberi tenggat waktu kepada Pemkab Karimun dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun untuk merealisasikan tuntutan yang pernah disampaikan ratusan pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD dan Bupati Karimun pekan lalu. Jika dalam waktu satu dekat apa yang menjadi tuntutan pekerja tidak dipenuhi, maka pekerja akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

"Ini sudah menjadi kesepakatan dari kawan-kawan pekerja, jika Pemkab dan DPRD Karimun tidak merealisasikan apa yang menjadi tuntutan dari para pekerja, maka tidak tertutup kemungkinan ke depan para pekerja akan melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan yang ada di karimun, khususnya perusahaan yang masih melanggar UU dan aturan lain terkait ketenagakerjaan lainnya," tandas Fajar.(ham)

sumber:
http://www.haluankepri.com/karimun/5...g-dicabut.html

Comment :
"Kalau mau cabut izin Outsourching... cabut dulu UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, betul kaga??"
[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive