SITUS BERITA TERBARU

Awas! BUMN Minta Lepas, Negara Mau Hancur

Monday, September 16, 2013
JAKARTA, PESATNEWS - Menangapi adanya upaya Biro Hukum di perusahaan negara jajaran Kementerian BUMN yang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melepaskan keuangan BUMN dari negara, diangap oleh Mahfud MD sebagai bentuk penyimpangan karena upaya tersebut bisa berdampak secara luas terhadap keuangan negara yang semakin melemah.
"Ini tidak masuk akal, semua Kepala Biro Hukum BUMN semua minta melepaskan diri, dari negara dengan mejadikan keuangan BUMN itu bukan keungan negara, itu kan bahaya," ujar Mahfud saat ditemui di kantor KAHMI Center, Jakarta, Sabtu (7/9/2013).

Mahfud sangat menyangkan sikap biro hukum BUMN, yang justru berada dibalik rencana tersebut. Sebagai pihak yang dibiayai oleh pemerintah seharunya mereka harusnya punya visi dan misi untuk membesarkan BUMN.

"Anehnya ini yang melopori Biro Hukum BUMN, kan kalau biro hukum itu kan yang biayayai pemerintah," tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mantan Ketua MK, tersebut juga mempertayakan langkah Kepala Biro hukum BUMN yang ingin mencoba menguji pasal 2 huruf g dan huruf i Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK terhadap UUD 1945. Karena tidak semua gugatan itu bisa dengan mudahnya diterima di MK, karena harus melalui proses Review.

"Kalau mau mengubah undang-undang harus lewat legeslatif review. Ini masuk lewat legslatif review nyolong. Ada dua kemungkinan nyolong dari atasan, yang kedua disuruh atasan ada kemungkinan itu, tidak mungkin masuk ke MK dengan segitu mudahnya," paparnya.

Jika, hal terus dilakukan menurut Mahfud negara bisa bangkrut, karena tidak ada pemasukan dari BUMN, kecuali dari pajak, dan membuka pihak asing untuk merebut aset-aset negara karena secara modal mereka lebih kuat. Selain itu kekayaan negara LPS, SKK Migas, Bank Indonesia, OJK itu semua bisa jadi bukan lagi menjadi milik negara.

Oleh karenanya, untuk menyikapi hal tersebut Mahfud sudah meminta kepada Sekjen KAHMI, untuk ikut serta itervensi dalam sidang MK yang akan membahas persoalan BUMN.

"Bukan, hanya Migas, tapi BUMN, saya sudah memerintahkan Sekjen untuk memangil Biro Hukum KAHMI agar, ikut Intervensi ke idang MK. Menjadi pihak terkait tentang pengujian undang-undang MK," jelasnya.

Seperti diketahui, pejabat BUMN yang tergabung dalam Forum Hukum BUMN yang mengajukan permohonan uji UU Keuangan Negara untuk dapat memisahkan kekayaan BUMN dan kekayaan negara, dengan melakukan uji undang-undang di MK. Padahal dasar didirikanya BUMN di Indonesia bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. [*]

Subchan Chusaen Albari

Editor : Hasan Basri

sumber

kebijakan begini untuk kepentingan rakyat atau golongan?[imagetag]

untung, masih ada bapak mahfud md yg masih konsisten kritis pd indikasi2 penyimpangan yg terjadi
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive