SITUS BERITA TERBARU

..APA GUE KATE...LAGI LAGI...MENCREET..DAAHH.. KPK ..KETEMU JERO WACIK

Friday, September 6, 2013
JAKARTA - Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke publik.

Di surat tersebut tertera Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan PT Kernel Oil Indonesia, dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Koordinator Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, bocornya sprindik yang diduga milik KPK itu persis sama situasinya kala sprindik atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang bocor beberapa waktu lalu.

"Saya yakin benar karena hampir sama dengan kasus Anas dulu, dari sisi kredibilitas malah bagus karena sebagai upaya untuk menghilangkan hambatan dan birokrasi," ujar Boyamin kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Namun, bocornya sprindik itu menurut Boyamin sangat positif. Pasalnya, bocornya dokumen itu bisa menjadi tujuan utama pemberantasan korupsi apalagi sasarannya Jero Wacik yang merupakan orang di lingkar kekuasaan.

"Kalau diproses korupsi secara wajar akan banyak hambatan. Memang secara manajemen birokrasi kurang bagus,mestinya setiap ada sprindik langsung dibuka saja ke publik tidak dengan bocorin," kritiknya.

Seandainya benar sprindik itu betul atas nama Jero Wacik dan telah diteken KPK lanjut Boyamin, tentu ini perlu jadi bahan evaluasi bagi KPK kedepan dalam hal penanganan kasus korupsi dan penetapan tersangka selama proses hukum berjalan.

"Benar ini sebagai langkah buat keseimbangan dengan bocornya sprindik Anas. Secara politik, KPK sudah belajar politik untuk pemberantasan korupsi, karena penegakan hukum harus dengan politik. Untuk kasus ini ya harus dibentuk lagi Komite Etik jilid dua seperti kasus Anas dulu," jelasnya.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama KPK yang telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan PT Kernel Oil Indonesia. Sprindik itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan bertuliskan, "Tunggu persetujuan presiden (RI1)".

Hingga saat ini belum diketahui keaslian sprindik tersebut. Namun, surat tersebut telah beredar di kalangan wartawan. Keterlibatan Jero sebelumnya juga sempat dibantah oleh, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.

Susilo berkeyakinan uang USD200 ribu yang disita dari kantor sekjen ESDM tidak terkait Jero Wacik selaku Menteri ESDM. "Enggak ada. Saya yakin tidak ada," tegas Susilo. (put)
Berita Selengkapnya Klik di SinI
http://www.okezone.com/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive