SITUS BERITA TERBARU

Anggota DPRD Lebak Ditangkap Saat Konsumsi Shabu di Bandung

Thursday, September 19, 2013
Quote:[imagetag]
Quote:Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Rangkasbitung yakni AS (38) ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Selain menangkap AS, kami juga menangkap tersangka lain yang katanya teman AS yakni FF (23)," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agus Dwi Hermawan, di Bandung, Kamis.

Agus mengatakan penangkapan AS dan FF dilakukan pada tanggal 4 September lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Hotel Grage Jalan Buahbatu Kota Bandung.

"Jadi dari keterangan tersangka, AS dan FF ini membeli barangnya di Jakarta. Dia sempat memakai barangnya di sana, lalu sisanya dibawa ke Bandung," ujarnya.

Tersangka FF, kata Agus, ditangkap oleh polisi di parkiran hotel dan dari keterangan FF diketahui bahwa FF mengonsumsi narkoba dengan AS yang sedang berada di dalam kamar hotel.

"Ketika menangkap AS, di kamar hotelnya kami menemukan barang bukti berupa 0,4 gram sabu dalam bungkus plastik bening. Sedangkan dari hasil tes urine, AS dan FF positif mengonsumsi sabu," kata dia.

Dikatakannya, saat ini polisi ini sedang memburu RD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena RD diketahui sebagai penjual sabu kepada tersangka AS dan FF di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dan FF dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Bandung, 19/9 (Antara) - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Rangkasbitung yakni AS (38) ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Selain menangkap AS, kami juga menangkap tersangka lain yang katanya teman AS yakni FF (23)," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agus Dwi Hermawan, di Bandung, Kamis.

Agus mengatakan penangkapan AS dan FF dilakukan pada tanggal 4 September lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Hotel Grage Jalan Buahbatu Kota Bandung.

"Jadi dari keterangan tersangka, AS dan FF ini membeli barangnya di Jakarta. Dia sempat memakai barangnya di sana, lalu sisanya dibawa ke Bandung," ujarnya.

Tersangka FF, kata Agus, ditangkap oleh polisi di parkiran hotel dan dari keterangan FF diketahui bahwa FF mengonsumsi narkoba dengan AS yang sedang berada di dalam kamar hotel.

"Ketika menangkap AS, di kamar hotelnya kami menemukan barang bukti berupa 0,4 gram sabu dalam bungkus plastik bening. Sedangkan dari hasil tes urine, AS dan FF positif mengonsumsi sabu," kata dia.

Dikatakannya, saat ini polisi ini sedang memburu RD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena RD diketahui sebagai penjual sabu kepada tersangka AS dan FF di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dan FF dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AS (38) menuturkan alasan dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu agar tidak mengantuk ketika sedang melakukan rapat bersama para wakil rakyat lainnya.

"Kenapa pakai itu (sabu) karena biar enggak ngantuk waktu rapat," ujar tersangka AS.

Menurut dia hampir setiap menjelang rapat dirinya mengonsumsi sabu dan dirinya mendapatkan barang haram itu dengan cara membelinya dari RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk satu paket kecil sabu, saya membelinya dengan harga Rp350 ribu. Tapi terakhir saya membelinya secara patungan dengan FF," katanya.Sementara itu, tersangka AS (38) menuturkan alasan dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu agar tidak mengantuk ketika sedang melakukan rapat bersama para wakil rakyat lainnya.

"Kenapa pakai itu (sabu) karena biar enggak ngantuk waktu rapat," ujar tersangka AS.

Menurut dia hampir setiap menjelang rapat dirinya mengonsumsi sabu dan dirinya mendapatkan barang haram itu dengan cara membelinya dari RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk satu paket kecil sabu, saya membelinya dengan harga Rp350 ribu. Tapi terakhir saya membelinya secara patungan dengan FF," katanya.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive