SITUS BERITA TERBARU

Ahok: Pembeli Miras Harus Berusia 21 Tahun ke Atas.

Friday, September 13, 2013
[imagetag]

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pembeli minuman keras (miras) harus berusia 21 tahun ke atas. Aturan tersebut diterapkan untuk mengawasi pembelian miras oleh anak di bawah umur dan pelajar di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya telah sepakat mengantisipasi peredaran miras untuk anak di bawah umur dan pelajar di ibu kota.

"Pembeli miras harus berusia 21 tahun ke atas. Kita terapkan aturan ini bukan maksudnya anti miras, tapi sekadar pengendalian. Jangan sampai anak usia di bawah 21 tahun bisa membeli seenaknya," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, SK Gubernur DKI yang mengatur peredaran miras di ibu kota hendaknya dilihat dan dipelajari lebih mendetail. "Saya sudah minta Pak Hasan Basri (Asisten Sekda Bidang Perekonomian) untuk mempelajarinya," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris meminta Pemprov DKI bertindak tegas dan memberikan perhatian khusus terkait peredaran miras agar ibu kota lebih aman.

"Kami ingin ada peraturan tegas di Jakarta yang mengatur miras tidak boleh dijual kepada anak berusia di bawah 21 tahun. Aturan ini sudah diatur dalam Keppres dan Kemendag," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Fahira, pihaknya akan mendorong DPRD DKI segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) perihal pengendalian miras. Namun, sambil menunggu perda terealisasi, pihaknya mendesak pengendalian miras diatur di dalam SK Gubernur DKI.

"Kalau sudah keluar, kami akan sosialisasikan ke masyarakat agar turut serta mengawasi. Kita akan tutup tempat penjualan miras kepada anak-anak di bawah 21 tahun," ungkapnya

Sumber: BeritaJakarta.com

Cihuyyyyy.... yang usia 22 tahun boleh bebas minum miras oplosan. [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive