SITUS BERITA TERBARU

Tanah Absentee, Apakah Itu??

Monday, August 19, 2013
Sumber:Info Jual Beli Rumah


Tanah absentee atau guntai adalah tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah, alias tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengizinkan pemilikan tanah secara absentee, dengn alasan kepentingan sosial dan perlindungan tanah. Dikhawatirkan jika tanah absentee yang tidak diolah akan menjadi tanah telantar atau tidak produktif sebab pemiliknya jauh.

Tanah absentee dapat dimiliki oleh penduduk yang berdomisili di kecamatan yang masih berbatasan dengan kecamatan dimana tanah berada. Selain itu, tanah absentee juga dapat dimiliki oleh pegawai negeri atau TNI, dengan alasan keduanya adalah abdi negara yang dapat berpindah tugas dari satu wilayah ke wilayah lain.

Untuk itu, pemilik tanah absentee dapat menjual tanah tersebut kepada masyarakat sekitar. Bisa juga menukar tanah tersebut atau memberikan dengan sukarela dalam bentuk hibah kepada penduduk sekitar. Akan tetapi jika tetap ingin memilikinya, dia dapat meminta salah satu anggota keluarganya untuk pindah ke lokasi tanah tersebut.

Di lapangan kerap banyak terjadi praktik kecurangan terhadap tanah absentee. Biasanya si pemilik lahan menyiasatinya dengan membuat surat kuasa mutlak atau membuat KTP ganda. Akan tetapi, ternyata larangan pemilikan tanah secara absentee hanya untuk tanah pertanian, bukan untuk lahan yang akan digunakan untuk membangun properti.

[imagetag]

Baca Juga Artikel Ini:

Plus Minus Investasi Apartemen

Istilah-Istilah Yang Khusus Dipakai di Apartemen

Incar Pekerja di TB Simatupang, Sahid Group Bangun Apartemen

Lha Koq Bisa Ya Gan, Larangan Kepemilikan Tanah Absentee Hanya Untuk Tanah Pertanian Aja???? [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive