SITUS BERITA TERBARU

Proyek KECC Karimun : Mark Up Anggaran Diduga Libatkan beberapa SKPD

Wednesday, August 28, 2013
KARIMUN - swarakepri.com : Dugaan Mark Up nilai proyek yang sengaja dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD Karimun pada proyek pembangunan gedung Karimun Exhibition dan Convention Centre (KECC) menjadi Rp 15 Milliyar pada dana APBD 2012 juga melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Kabupaten Karimun.

Beberapa SKPD yakni Dinas Pariwisata dan Budaya, LPQ, Dinas Pekerjaan Umum dituding terlibat langsung dalam mengerjakan proyek yang digadang-gadang jadi ikon Kabupaten Karimun tersebut.

Menurut narasumber swarakepri yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, proyek senilai Rp 15 Miliyar tersebut diduga sudah diatur dan anggarannya sengaja dimark up untuk mengakomodir "jatah" bagi oknum-oknum anggta DPRD Batam.

"Oknum pegawai Dinas PU berinisial "D" bertugas sebagai penghubung antara Dinas PU dengan Komisi C DPRD Batam untuk melobi pihak PT Nindya Karya," ungkap narasumber yang juga merupakan salah seorang praktisi pendidikan di Karimun ini, Selasa(27/8/2013).

Selain bertindak sebagai penghubung ke Komisi C DPRD Karimun, Kata sumber tadi bahwa oknum D juga berperan sebagai kurir untuk menghubungkan Dinas PU dengan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam proyek ini.

"Dia(Oknum D) adalah juru kunci dalam proyek ini," tambahnya.

Untuk mendapatkan keberimbangan berita, awak media pun berupaya melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon ke oknum pegawai Dinas PU berinisial D tersebut. Namun bukannya mendapat penjelasan, awak media ini justru menjadi sasaran kemarahan oknum D.
Dengan suara bernada tinggi, ia berupaya melakukan intimidasi dan intervensi terhadap pemberitaan awak media ini.

Sementara itu terkait adanya pengalihan lokasi lahan dan gedung yang akan dibangun, menurut keterangan dari beberapa narasumber dilapangan juga terkesan dipaksakan dan sengaja dibuat-buat, karena lahan yang ditentukan sebelumnya sebenarnya tidak ada masalah. Dana untuk pembebasan lahan tersebut juga sudah dianggarkan DPRD Karimun dan bahkan dananya sudah dicairkan.

Hingga berita ini diunggah kembali, Ketua Komisi C DPRD Karimun, Rocky Marchiano Bawoule belum berhasil untuk dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya Proyek pembangunan gedung Karimun Exhibition dan Convention Centre (KECC) yang menelan anggaran sebesar Rp 15 Milliyar dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Karimun Tahun 2012 diduga diselewengkan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD Karimun.

Dari hasil investigasi media ini dilapangan terendus aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) dalam proyek tersebut. Dari mulai proses penganggaran nilai proyek di Banggar DPRD Karimun hingga masalah lahan untuk lokasi pembangunan gedung ditemukan banyak keganjilan.

Gedung yang pada awalnya direncanakan akan dibangun diatas lahan yang telah ditimbun kemudian berubah lokasi hingga ketepi laut dengan alasan untuk membangun mesjid terapung di Karimun.

Keganjilan yang ditemukan dalam proses perpindahan lokasi proyek tersebut adalah ketika pindahnya lokasi proyek justru setelah Banggar ketok palu.

Indikasi adanya praktek KKN dalam proyek tersebut tidak hanya ditemukan di Banggar DPRD Karimun saja. Dalam proses pelelangan yang akhirnya dimenangkan PT Nindya Karya, salah satu peserta lelang justru dikalahkan oleh panitia lelang meskipun memiliki penawaran lebih rendah Rp 50 juta dari penawaran PT Nindya Karya.
(www.swarakepri.com)[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive