SITUS BERITA TERBARU

lembaga dewan adat pecat raja keraton solo

Wednesday, August 28, 2013

SOLO - Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo Jawa Tengah akhirnya memecat PB XIII Hangabehi dari posisinya sebagai raja. Raja dianggap sudah melenceng dari aturan adat serta dianggap lemah dalam memimpin.

�Keputusan ini diambil secara kolektif kolegia oleh Lembaga Dewan Adat yang terdiri sentono, di antaranya dari trah PB II-PB XI. Untuk sementara dicabut tugas dan tanggung jawabnya (Sinuhun). Beliau tidak sehat secara jasmani maupun rohani,� kata KP Edy Wirabumi, menantu PB XII sekaligus anggota Lembaga Dewan Adat, hari ini.

Alasan lainnya, Sinuhun dianggap tak bisa menjalankan paugeran karena faktor kesehatan. Berbagai kekurangan pada diri sang raja membuat dirinya gagal menjaga martabat keraton.

Termasuk sikap tak bijak sang raja membeli mobil pribadi dengan memakai uang hibah dari Pemkot Solo. Dana hibah tahun 2010 sedianya untuk operasional keraton, seperti membayar gaji abdi dalem.

Fakta ini dibeberkan GKR Koes Mortiyah Wandansari (Gusti Moeng/adik Hangabehi) saat dirinya memaksa masuk ke Sasana Narendra.

�Uang hibah tahun 2010 menjadi tidak bisa dipertanggungjawabkan karena justru untuk membeli mobil. Seharusnya dipakai membayar gaji abdi dalem. Hal-hal inilah yang membuat Dewan Adat akhirnya memutuskan menarik mandat sinuhun,� kata dia yang juga selaku Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton.

Sebagai gantinya, seluruh kewenangan Sinuhun diambil alih Lembaga Dewan Adat. Titah Hangabehi dianggap tidak berlaku, termasuk ihwal rekonsiliasi Dwi Tunggal pada tahun lalu.
Lembaga Dewan Adat menampik keputusan ini diartikan kudeta, mengingat tak ada raja baru yang akan menggantikan Hangabehi.

�Kalau sembuh, kewenangan Sinuhun akan dikembalikan lagi,� kata dia.

sumber

dimana mana kekuasan memang menyilaukan mata [imagetag]

[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive