SITUS BERITA TERBARU

Komnas HAM: Kejahatan Narkoba Tak Layak Dihukum Mati

Wednesday, August 14, 2013
Quote:
[imagetag]


Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi rekomendasi Komite HAM PBB terkait moratorium hukuman mati dan dibatasinya hukuman mati dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Jadi hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling serius," ujar Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah saat jumpa pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Jika melihat kasus yang aktual, seperti kasus Terpidana Narkoba yang divonis mati, Rochiatul menilai ternyata vonis mati tersebut justru tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

"Freddy pun masih bisa menjadi bandar di dalam penjara sehingga menjadi bukti hukuman mati tidak begitu efektif," kata Roichatul.

Selain itu, Roichatul menjelaskan bahwa Komite HAM sendiri dalam dokumen mereka memiliki tafsir bahwa serious crime atau tindak pidana serius yang masih diperbolehkan divonis mati yakni tindak pidana dengan unsur pembunuhan berencana.

Kemudian, Roichatul juga menjelaskan bahwa setiap negara yang menjatuhkan vonis mati adalah negara yang memilki lembaga peradilan yang kompeten, imparsial dan mengedepankan HAM.

"Yang sebenarnya Indonesia juga agak jauh dari itu. Banyak penyimpangan," ucap Roichatul.

Karena itu, Roichatul mengapresiasi rekomendasi Komite HAM PBB yang meminta Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Sumber
[imagetag]
Ternyata KOMNAS HAM menilai kejahatan NARKOBA adl kejahatan yg bukan PALING SERIUS, makanya tidak direkomendasikan hukuman mati.

Bagaimana dengan agan ?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive