SITUS BERITA TERBARU

Komisioner Komnas HAM: Penyelenggaraan Miss World di Indonesia Langgar HAM

Tuesday, August 27, 2013
[imagetag]

Jakarta - Kontroversi penyelenggaran Miss World ke-63 di Indonesia terus bergulir. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, jika jadi dilaksanakan di Indonesia, maka kontes kecantikan itu melanggar hak asasi masyarakat Indonesia.

"Perhelatan Miss World 2013 sebaiknya tidak diselenggarakan di Indonesia. Bahwa itu dipandang sebagai kebebasan (bagian dari HAM) kita hormati. Tapi ketika itu diselenggarakan di Indonesia, justru menjadi pelanggaran HAM," kata Maneger dalam pernyataannya, Selasa (27/8/2013).

Menurut Maneger, perlu ada batasan dalam kebebasan yang dianut di Indonesia. Maneger menilai kontes kecantikan tak sesuai dengan budaya Indonesia, sehingga Miss World tak laik digelar di bumi pertiwi.

"Sesuai pasal 28J UUD 45, kebebasan dibatasi oleh UU, susila, agama. Bagi masyarakat Indonesia, wanita adalah ibu, kehormatan bangsa. Kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan," ujarnya.

"Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perhelatan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa," imbuh Maneger.

Ajang Miss World ke-63 akan diadakan di Jakarta dan Bali pada 28 September 2013. Peserta akan dikarantina di Nusa Dua Bali dan malam penganugerahan dilakukan di Sentul International Convention Center, Bogor. Miss World 2012 Yu Wenxia akan memberikan mahkota kepada pemenang.

SUMBER: http://news.detik..com/read/2013/08/...ia-langgar-ham

Ane cari tulisan yang dibold

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

yaa terus gimana dong kelanjutannya kalo beginiyaa agan2? [imagetag]
ane jadi bingung ngelanggar atau gak nih jadinya soalnya baru tau kalo miss world ternyata ngelanggar UUD tentang HAM [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive