SITUS BERITA TERBARU

[Kasus Bandung] akhirnya The Untouchable dicokok............

Monday, August 19, 2013
[imagetag]

Jakarta, 19 Agustus 2013. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka DR (Wali Kota Bandung) untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DR sebagai tersangka. DR selaku Wali Kota Bandung, diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan perkara penyimpangan bansos di Pemkot Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, DR disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(sumber)

[imagetag]

Di akhir jabatan, pejabat yang selama bertahun-tahun tak tersentuh,
akhirnya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya
Namanya batal jadi nama stadion,
malah namanya kini tercoret-coret..............
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive