SITUS BERITA TERBARU

Jumat, Pembahasan Kewenangan dan Bendera Aceh Dilanjutkan

Monday, August 26, 2013
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pembahasan wewenang pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh akan dimulai lagi Jumat (30/8) mendatang di Jakarta. Pembahasan masih hanya akan bersifat umum.

"Kami (pemerintah dan pihak Aceh) sudah sepakat, pertemuan pertama nanti diselenggarakan 30 Agustus nanti. Materinya masih umum saja," ujar Mendagri Gamawan Fauzi, Senin (26/8) di Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima orang dari pemerintah sebagai anggota tim yang akan membahas persoalan itu. Di sisi lain, katanya, pihak Aceh juga diminta menunjuk lima orang. "Mereka sudah tunjuk lima orang juga. Tapi kami belum tahu siapa saja. Yang pasti dari pemerintah provinsi dan DPR Aceh," lanjut Gamawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden (Rperpres) dan Qanun Lambang dan Bendera Aceh.

"Tanggal-tanggal sudah kami jadwalkan dan kami sampaikan juga ke Aceh. 29 Agustus, pembahasan sudah dimuliai," ujar Djohermansyah, Jumat (16/8).

Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti jadwal yang sudah disusun pihaknya, ia sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Kamis (15/8) untuk segera menetapkan anggota tim pembahasan dari Aceh. Tim, katanya, dapat terdiri dari pemprov Aceh dan DPRA.

"Tim bisa dari DPRA dan dari eksekutif, yaitu pemprov Aceh," lanjutnya.

Disampaikannya, pembahasan polemik bendera dan kewenangan Aceh ditargetkan dapat selesai sebelum 15 Oktober mendatang. "Harapannya sih, sebelum Oktober sudah selesai semua," lanjut Djohermansyah.

Pembahasan dua PP dan satu perpres itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. Pertemuan terakhir antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh dan DPRA berlangsung 31 Juli lalu. Masa pembahasan diperpanjang kembali selama dua bulan hingga 15 Oktober mendatang.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.(sumber)

Yang penting jangan sampek adu otot ya pak waktu ngebahasnya,,, [imagetag][imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive