SITUS BERITA TERBARU

Inilah Nama 15 Anggota DPR 'Terlibat' Hambalang versi BPK. Rugikan Negara Rp 463,67-M

Monday, August 26, 2013
[imagetag]

Inilah Nama 15 Anggota DPR 'Terlibat' Hambalang versi BPK
Sabtu, 24-08-2013 18:50

JAKARTA, PESATNEWS - Mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hambalang yang diserahkan ke DPR pada Jumat (23/8), setidaknya ada 15 Anggota DPR yang masuk dalam catatan BPK. Mereka disebut-sebut memuluskan anggaran Rp 2,5 triliun untuk proyek tersebut, 3 diantaranya diketahui adalah Anggota dari Fraksi PAN.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mengaku belum tahu siapa pihaknya yg tercatut dalam catatan BPK tahap II itu, baik permasalahanya seperti sehingga dibutuhkan pendalaman terlebih dahulu. "Saya masih belum tahu tentang persoalan itu, nanti kita lihat dulu konteksnya seperti apa, dengan menunggu hasil audit yang resmi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/8/2013).

Untuk sementara, lanjut Hatta, ia akan terlebih dahulu mengklarifikasi persoalan ini dengan memangil 3 anggota dewan tersebut untuk dimintai penjelasan. "Ya nanti saya pangil dulu," jelasnya. Ketiga nama anggota fraksi PAN itu ialah Abdul Hakam Naja, Mardiana Indraswati dan Eko Hendro Purnomo. Saat kabar tersebut mucul ketiganya juga belum memberikan tanggapan ke publik.

Hasil audit BPK, pada nantinya akan diserahkan ke KPK untuk divalidasi untuk memastikan kebenaranya karena dengan selesainya hasil audit BPK para tersangka Hambalang akan segera ditahan oleh KPK. Inisial 15 Anggota DPR RI Pelolos Anggaran Hambalang (versi Laporan BPK) seperti dikirimkan oleh sumber pesatnews.com sekaligus perkiraan singkatan inisial tersebut:

MNS - Mahyudin NS/Partai Demokrat
RCA - Rully Chairul Azwar/Golkar
HA - Heri Akhmadi/PDIP
AHN - Abdul Hakam Naja/PAN
(Keempat nama tersebut di atas Pimpinan Komisi X DPR)

APPS - Angelina Patric Pinkan Sondakh/Demokrat
WK - Wayan Koster/PDIP
KM - Kahar Muzakir/Gorkar
JA - Juhaini Alie/Demokrat (adik Marzuki Alie)
MI - Mardiana Indraswari/PAN
UA - Utut Adianto/PDIP
AZ - Ahmad Zainuddin/PKS
EHP - Eko Hendro Purnomo/PAN
MY - Machmud Yunus/PPP
MHD - Muh Hanif Dakhiri/PKB
HLS - Harry Lontung Siregar/Hanura.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Viva Yoga Muladi, menolak kader partainya disebut ikut terlibat dalam bancakan proyek Hambalang. Menurutnya, semua persetujuan anggaran di komisi pasti diamini semua anggota. "Kalau sudah ada keputusan pemerintah dan DPR sebagai institusi sudah djamin UU, apkah hanya 15 (yang tandatangan) yang lain tak setuju?" kata ketua DPP PAN Viva Yoga Muladi.

Ia meragukan hanya 15 nama anggota DPR yang menyetujui proyek Hambalang. Viva berharap ada klarifikasi dari BPK soal nama anggota DPR dalam laporan BPK. "Janggal menurut saya kalau hanya 15. Tandatangan itu kehadiran rapat komisi atau tandatangan apa. Yang penting dalam prosesnya bisa dicek dialog itu ada, setiap rapat komisi pasti direkam," tutur anggota Komisi IV DPR itu.

Sebelumnya, 3 nama kader PAN yang masuk daftar 15 anggota komisi X yang menyetujui proyek Hambalang, tertuang dalam dokumen hasil audit investigasi tahap II BPK soal Hambalang. Ketiga anggota fraksi PAN itu adalah AHN atau Abdul Hakam Naja, MI atau Mardiana Indraswari dan EHP alias Eko Hendro Purnomo.
http://www.pesatnews.com/read/2013/0...lang-versi-bpk

[imagetag]
[imagetag]
[imagetag]
[imagetag]
[imagetag]

Hambalang Rugikan Negara Rp 463,67 Miliar
Jumat, 23-08-2013 17:17

JAKARTA, PESATNEWS - Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang menelan anggaran negara sebesar Rp. 675 miliar diindikasikan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 463,67 miliar. Dimana mega proyek tersebut dibawah pengawasan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2010 yang lalu. Angka tersebut berdasarkan hasil kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas P3SON Hambalang yang telah dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR RI.

Indikasi kerugian yang mencapai angka Rp. 463,67 miliar ini lataran banyaknya praktik tindak penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut merupakan pelanggaran dimana yang terlibat dalam penyelewengan pembangunan P3SON ini dapat dikenai sanksi pidana. "Antara lain pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga) dan persetujuan kontrak tahun jamak," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Menurutnya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan ini terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan proses pembayaran serta adanya rekayasa akutasi dalam aliran dana. Kendati begitu Hadi menyatakan dalam proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak BPK mendapati temuan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011.

Dalam PMK tersebut Hadi menilai telah mengatur tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun dengan adanya pencabutan PMK tersebut lantas diduga telah mengaburkan substansi dari proses persetujuan kontrak tahun jamak. "Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam 'Kasus Hambalang' untuk tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, LHP Investigatif Tahap II Hambalang ini akan segera kami serahkan pada instansi penegak hukum yang berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
http://www.pesatnews.com/read/2013/0...p-46367-miliar

--------------------------------

Jangan dipilih lagi untuk pemilu yad!



[imagetag]:
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive