SITUS BERITA TERBARU

Ini dia daftar perusahaan dan kawasan industri yang di labeli OBJEK VITAL negara

Wednesday, August 28, 2013
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melindungi objek vital nasional Indonesia (OVNI) di sektor industri. Objek vital tersebut mencakup 38 industri dan 10 kawasan industri totalnya 48 objek.

Kerjasama tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian nota kesepahaman yang berlaku selama 5 tahun terhitung hari ini, saat ditandatangani perjanjian tersebut. Sebanyak 38 industri dan 10 kawasan industri tersebut dipilih berdasarkan nilai strategis perusahaan tersebut di mata pemerintah.

"Kami melihat dari urgensi perusahaan tersebut dan produk yang dihasilkan dan juga nilai strategis yang dilihat dari kacamata pemerintah," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (28/8/2013).

Berikut ini industri-industri yang telah ditetapkan oleh Menperin dalam SK Menperin 620/2012 tentang OVNI, antaralain:


PT. Dahana
PT. Inti Cellulose
PT. DI
PT. Garam
PT. Laju Perdana Indah
PT. Toba Pulp Lestari
PT. Riau Andalan Pulp & Paper
PT. Kertas Leces
PT. Krakatau Steel
PT. Inalum
PT. Smelting
PT. Multimas Nabati Asahan
PT. Nubika Jaya
PT. Smart Tbk
PT. Multi Nabati Sulawesi
PT. Permata Hijau Sawit
PT. Sumber Indah Perkasa
PT. Salim Ivo Mas Pratama
PT. Dok Perkapalan Surabaya
PT. PAL
PT. Pindad
PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
PT. Petrokimia Gresik
PT. Pupuk Iskandar Muda
PT. Pupuk Sriwijaya
PT. Pupuk Kaltim
PT. Pupuk Kujang
PT. Lafarge Cement Indonesia
PT. Semen Baturaja
PT. Indocement Tunggal Perkasa
PT. Semen Gresik
PT. Semen Padang
PT. Holcim Indonesia
PT. Semen Kupang
PT. Semen Tonasa
PT. LEN
PT. Inti
PT. Indofood Sukses Makmur

Kawasan Industri:

Modern Cikande Industrial Estate
East Jakarta Industrial Park
Ngoro Industrial Park I
Ngoro Industrial Park II
Medan Star Industrial Park
Panbil Industrial Estate
Kaltim Industrial Estate
Kawasan Industri Medan
Jababeka Industrial Estate
Karawang International Industrial City

http://finance.detik..com/read/2013/...arnya?f9911023

================================

objek vital di sini maksudnya bukan objek vital yang harus di jaga jika negara dalam keadaan konflik ya ?

kl dalam keadaan konflik/perang menurut ane yang objek vital adalah :
Energi, Pangan, Komunikasi, Militer, dan Transportasi
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive