SITUS BERITA TERBARU

Hadapi Mafia Migas, KPK mulai Rambah Korupsi di Sektor Tambang yg Capai Rp 15.000-T

Wednesday, August 14, 2013
[imagetag]

KPK sebut uang suap untuk Kepala SKK Migas dari Korporasi Asing
Rabu, 14 Agustus 2013 08:32:41

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, karena diduga menerima suap. Menurut informasi diperoleh, duit sogok sebesar USD 700.000, atau setara Rp 7 miliar itu diberikan oleh perusahaan minyak asing. "Diduga sejumlah uang itu diberikan oleh perusahaan asing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat pesan singkat, Rabu (14/8).

Dari informasi diperoleh, diduga pemberi suap itu adalah perusahaan Kernel Oil. Si penyuap yang turut ditangkap KPK bernama Simon. Sampai saat ini Rudi dan empat orang lain, yakni dua petugas satuan pengamanan, satu sopir, dan satu orang bernama Simon (diduga pemberi suap) masih menjalani pemeriksaan.

Dini hari tadi, KPK menangkap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini di rumahnya terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, mantan Deputi Pengendalian Operasi BP Migas itu tidak melakukan perlawanan. "Barang bukti yang disita USD 700 ribu. Diduga dia menerima uang suap dua kali. USD 300 ribu sebelum Idul Fitri, dan setelah lebaran USD 400 ribu," ujar Johan. Selain itu, sebuah motor antik BMW dan beberapa kardus juga diboyong saat penangkapan Rudi.
http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk...asi-asing.html

Sekongkol dengan asing, Rudi Rubiandini pernah dilaporkan ke KPK
Rabu, 14 Agustus 2013 08:46:00

[imagetag]
Rudi Rubiandini

Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan USaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, cukup mengejutkan. Namun, jika sedikit melihat ke belakang, Rudi memang pernah dilaporkan terkait dugaan persekongkolan dengan perusahaan migas asing. Awal Februari, Ketua lembaga nirlaba Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara melaporkan Rudi ke KPK terkait dugaan persekongkolan perpanjangan kontrak pengolahan Blok Mahakam kepada perusahaan asing, yakni Total (Prancis) dan Inpex (Jepang). Selain Rudi, saat itu Marwan juga melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo.

Namun, saat itu Rudi tidak gentar menghadapi laporan ke komisi antirasuah tersebut. Bahkan, Rudi menunggu panggilan KPK. "Saya tunggu dipanggil saja (sama KPK) dan saya akan menjelaskan ke KPK yang sebenarnya," ujar Rudi kepada merdeka.com di Jakarta Rabu (13/2). Dengan santai Rudi menanggapi dingin laporan terhadap dirinya. "Enggak usah ditanggapi, santai saja. Ini kan juga ada sangkut paut dengan penerimaan negara," kata Rudi sambil tertawa.

Siapa sangka sekarang justru Rudi benar-benar ditangkap KPK atas dugaan menerima suap sebesar USD 700.000 dari perusahaan migas asing. Dari informasi yang diperoleh, diduga pemberi suap itu adalah perusahaan Kernel Oil. Dia diduga menerima uang suap sebanyak dua kali yakni USD 300.000 sebelum Idul Fitri dan USD 400.000 setelah Idul Fitri. "Diduga sejumlah uang itu diberikan oleh perusahaan asing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat pesan singkat, Rabu (14/8).
http://www.merdeka.com/peristiwa/sek...an-ke-kpk.html

KPK Fokus Bongkar Korupsi Rp 15 Ribu Triliun di Sektor Pertambangan dan Pelabuhan
Kamis, 04 Juli 2013 00:10

Jakarta (BM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat momentum untuk membongkar skandal korupsi kelas gajah yang selama ini tak terjamah. Siapa sangka jika korupsi di sektor pertambangan dan pelabuhan berpotensi merugikan negara hingga Rp 15.000 triliun, sekitar delapan kali lipat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Uang sebesar itu jika diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah 240 juta jiwa, maka tidak ada lagi rakyat miskin di negeri ini.

Demikian data mencengangkan yang dibeber Ketua KPK, Abraham Samad. Data tersebut diperoleh dari hasil hitungan pihaknya. Samad merinci, potensi lepasnya uang negara Rp 15.000 triliun itu berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan migas, emas, dan tembaga. Samad menilai, kepemilikan perusahaan tambang dan pelabuhan asing dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Maka ia memastikan tidak akan lagi ada masyarakat Indonesia yang miskin seperti saat ini. "Kalau perusahaan tambang asing itu dimiliki warga lokal atau Pemerintah Indonesia yang tertib membayar pajak dan royalti, maka kita akan mendapatkan Rp 15.000 triliun. Jika itu dibagi kepada 241 juta jiwa dibagi 12 bulan, maka tidak akan ada masyarakat miskin di Indonesia. Rp 15.000 triliun dibagi 240 juta, dibagi 12 bulan, ketemu Rp 20 juta per bulan. Bayangkan, satu orang penghasilannya Rp 20 juta," beber Samad saat jadi pembicara acara pembekalan caleg PDIP di Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut Samad, kerugian negara itu karena banyak perusahaan tambang tidak mau membayar pajak dan royalti ke negara. Dan itu dilakukan hampir seluruh perusahaan tambang besar di Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya. "Hampir 60 persen perusahaan tambang tidak bayar royalti dan pajak," tegas Samad.

Lolosnya perusahaan tambang tidak membayar pajak dan royalti itu diduga karena sudah terlibat kongkalikong dengan pejabat setempat. Misalnya, dalam pengurusan izin perusahaan tambang yang dipermudah dan setoran-setoran ilegal kepada pejabat daerah yang ditempati tambang itu. "Yang kaya hanya bupati dan segelintir orang karena adanya monopoli di daerah dengan memberikan izin pertambangan. Yang terjadi adalah yang kaya hanya pengusaha-pengusaha hitam dengan penguasa-penguasanya. KPK harus masuk dan menyelamatkan ini," tandasnya.

Namun begitu, Samad mengakui jika lembaganya sejauh ini belum optimal dalam membongkar pelaku dan modus korupsi di sektor tambang. Hal itu lantaran keterbatasan personel di KPK. "KPK sadar betul tak akan mampu memberantas korupsi dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa," kata Abraham Samad. Tapi, Samad berjanji pihaknya segera mendalami kasus korupsi tambang. Hal itu termasuk dalam prioritas KPK saat ini untuk mengungkap kasus kakap. Kasus besar lain yang diincar KPK yakni, menyangkut pangan dan mineral, seperti terlihat dalam penanganan kasus dugaan suap impor daging sapi dan korupsi di sektor pajak. "78 persen pendapatan negara dari pajak, termasuk pajak dari sektor tambang ini yang akan menjadi fokus. Sementara, kalau kita bicara daging sapi, itu dibatasi, hanya restoran dan hotel besar yang rugi. Kalau melebihi kuota, maka akan dilempar ke pasar, dan tentu yang menyebabkan peternak dan pedagang lokal terpukul," tukasnya. Sedangkan untuk kasus korupsi yang relatif kecil, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kesempatan yang sama, PDIP mengapresiasi komitmen Abraham Samad untuk mengusut korupsi tambang. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP membenarkan salah satu modus penyimpangan di sektor tambang ini dilakukan dengan persekongkolan pengusaha dan kepala daerah setempat yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Ara, setiap izin dikeluarkan oleh bupati dengan royalti sekitar 3,5 persen hingga 7 persen. Pemerintah dan DPR baru sepakat menaikkannya menjadi sekitar 10 persen hingga 13 persen, yang mulai efektif pada Januari 2014 mendatang. Tapi celah ini kemudian dimainkan oleh kedua pihak untuk menghindari bayar pajak dan royalti. "Ini triliunan rupiah. Selama ini, Ditjen Pajak saja mengeluh tak ada data soal IUP. Ini saat yang tepat bagi KPK untuk menurunkan personelnya langsung mengawasi sektor tambang," papar Anggota Komisi XI bidang keuangan itu. Ia mengakui, memang cukup sulit untuk membongkar praktik mafia pertambangan ini.

Karena itu, Ara meminta kepada KPK untuk membuat terobosan guna mengungkap korupsi triliunan rupiah di sektor tambang dan pelabuhan. Ia menyarankan kepada Samad agar menempatkan satu personel di sektor-sektor itu (tambang, pelabuihan, dan Ditjen Pajak). Ini bisa jadi terobosan buat KPK,� papar Ara. Dalam pandangan Ara, dengan menempatkan petugasnya di tambang dan pelabuhan batu bara, menurut putra politisi kawakan Sabam Sirait itu, maka akan ketahuan detail soal tambang batu bara yang selama ini tersembunyi atau disembunyikan. Misalnya data terkait berapa jumlah sebenarnya dari batu bara yang diekspor ke luar negara atau tempat tujuan ekspor, kalori batu bara yang diekspor, hingga hal detail lain yang bisa menghindari negara dari tindakan ilegal semacam praktik transfer pricing. "Dengan demikian, pendapatan negara pun bisa meningkat ke jumlah yang sebenarnya. Kalau ini dilakukan, tak ada alasan pemerintah mencabut subsidi untuk masyarakat seperti subsidi BBM kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti Mafia Hutan merilis temuannya terkait korupsi yang melibatkan pengusaha tambang dan perkebunan dengan pejabat daerah setempat. Hanya, dari temuan tersebut, jumlah potensi kerugian negara lebih kecil dibanding hasil perhitungan Abraham Samad. Koalisi menemukan potensi kerugian negara tidak lebih dari Rp 275 triliun. Pada temuan lain, koalisi juga mendapati adanya lima indikasi penyimpangan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan, yang merugikan negara 1,92 triliun. Lima kasus yang dimaksud yakni, dugaan korupsi PTPN VII di Sumatera Selatan, potensi kerugian Rp 4,8 miliar, pemberian IUPHHK-HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepayang Rp 1.762.453.824.120, dugaan gratifikasi proses penerbitan IUP di Kota Samarinda, besaran suap Rp 4.000.000.000. Kemudian, dugaan korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, potensi kerugian Rp 108.922.926.600. Terakhir, terkait penerbitan IUPHHK-HTI PT di Kalbar, potensi kerugian Rp 51.553.374.200.

"Dari 5 kasus, tercatat 16 orang yang terindikasi terlibat. Dari menteri/mantan menteri (3 orang), kepala daerah/mantan kepala daerah (5 orang), pejabat kementerian (1 orang), pejabat di lingkungan pemda (1 orang), direktur perusahaan (6 orang)," demikian keterangan tertulis Koalisi Anti Mafia Hutan, dalam acara jumpa pers di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, belum lama ini. Temuan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan selama 6 bulan pada tahun 2012-2013.

Kelima dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut terbagi atas 3 dugaan korupsi pada sektor perkebunan, 1 dugaan korupsi pada sektor kehutanan, dan 1 dugaan suap izin pertambangan. "Selama ini, KPK hanya sibuk dengan kasus pengadaan barang dan jasa, yang kerugiannya hanya ratusan miliar. Sementara di sektor SDA, seperti tambang, hutan, dan perkebunan, kerugian negaranya bisa mencapai triliunan," tandas Peneliti ICW Tama S Langkun. Menurut Tama, temuan ini sudah dilaporkan ke KPK. �Kami meminta KPK juga bisa mengusut pelanggaran-pelanggaran di bidang SDA (Sumber Daya Alam-red) hingga tuntas," tuturnya
http://www.beritametro.co.id/nasiona...i-rp-15-ribu-t

SUAP SKK MIGAS
GIB: Rudi Rubiandini Itu Memang Bagian Mafia Migas
Rabu, 14 Agustus 2013 , 07:29:00 WIB

RMOL. Bagi sementara kalangan, penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mungkin saja cukup mengejutkan. Tapi tidak demikian dengan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi. Bagi Adhie, penangkapan terhadap mantan Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) itu memang harus dilakukan.

Kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/8), Adie, yang menjadi bagian dari penggugat UU Migas, termasuk di dalamnya keberadaaan BP Migas, bercerita soal keberadaan SKK Migas yang memang ilegal ini. Disebut ilegal, karena keberadaan SKK Migas tidak memiliki dasar hukum, dan hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Adhie pun melihat langkah SBY membentuk SKK Migas ini bertentangan dengan UU. Bahkan SBY terlihat nekad membentuk SKK Migas, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membubarkan BP Migas. SKK Migas, yang merupakan wujud baru dari BP Migas itu memang menjadi sarang mafia migas yang selama ini selalu mengorbankan kepentingan nasional demi menghamba kepada perusahaan asing. "Rudi itu salah seorang mafia migas karena sangat anti terhjadap pengelolana migas oleh bangsa sendiri," tegas Adhie, yang juga Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI).
http://www.rmol.co/read/2013/08/14/1...n-Mafia-Migas-

SUAP SKK MIGAS
SKK Migas Bentukan SBY Itu Tak Lebih dari Sarang Korupsi
Rabu, 14 Agustus 2013 , 08:21:00 WIB

RMOL. Dorongan agar keberadaan SKK Migas dievaluasi secara menyeluruh kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudi Rubiandini. Apalagi, secara substansial, keberadaan SKK Migas ini merupakan penyimpangan terhadap konstitusi Pasal 33 UUD 1945. "Dengan keberadaan SKK Migas, kekayaan migas telah jatuh ke tangan swasta dan kartel internasional yang menyebabkan rakyat banyak tertindas," kata pengamat ekonomi-politik dari Indonesia Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, beberapa saat lalu (Rabu, 14/6).

Menurut Salamuddin, SKK migas, yang dijadikan sebagai lembaga pengganti dari BP Migas, tidak menolong produksi minyak nasional yang semakin anjlok. Padahal kekayaan minyak diobral habis, kontrak migas terus bertambah sementara sumur-sumur minyak merajalela. "Anehnya produksi minyak jatuh," ungkap Salamuddin.

Selain itu, lanjut Salamuddin, cost recovery yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai produksi minyak telah menyebabkan kerugian rakyat. Cost recovery adalah biaya pengganti yang ditanggung negara dalam menghasilkan minyak. Anehnya, biaya produksi meningkat namun produksi anjlok. "Lembaga SKK Migas bentukan Presiden SBY ini tidak lebih merupakan sarang korupsi baru. Lembaga bentukan SBY ini, yang secara substansi melanggar UUD 1945 hanya akan menjadi sasaran pemerasan para politisi, pejabat negara untuk memperkaya diri bagi persiapan Pemilu 2014 nanti," demikian Salamuddin.
http://www.rmol.co/read/2013/08/14/1...Sarang-Korupsi

KPK Tangani 14 Korupsi Migas dan Pajak
Senin, 8 Juli 2013 - 13:30

Teraspos - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani sedikitnya 14 kasus korupsi di sektor minyak dan gas serta pajak. Hingga akhir Juni 2013 tercatat 6 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 6 perkara lain sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, sebuah perkara sedang dalam tahap upaya hukum banding serta sebuah kasus telah berkekuatan hukum tetap.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III Ahmad Yani dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senin (8/7), KPK mengungkapkan, 6 perkara yang sudah masuk tahap penyidikan. Di antaranya kasus tindak pidana korupsi oleh tersangka PR, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Selanjutnya penyuapan terkait pemeriksaan pajak yang diduga melibatkan pemeriksa dengan wajib pajak PT MS dengan tersangka DIN, ED, TM, DS, dan EK. Kasus yang sedang tahap upaya banding adalah perkara dengan terdakwa Tommy Hindratno. Dalam kasus ini terdakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan pajak lebih bayar atau restitusi dari PT Bhakti Investama. Sedangkan perkara yang telah berkekuatan tetap atas nama terdakwa James Gunarjo Budiharjo
http://hukum.teraspos.com/read/2013/...igas-dan-pajak

Izin Migas Rumit: Protektif atau Modus Korupsi Birokrat
Senin, 01 Jul 2013 08:38 WIB

Askar Marlindo menyebutkan perampingan birokrasi perizinan di sektor hulu migas harus dilakukan pemerintah demi kestabilan investasi dan produksi migas nasional. Pasalnya, proses penemuan cadangan migas baru melalui kegiatan eksplorasi takkan berjalan mulus kalau terus terhambat perizinan. Jika kondisi itu terus berlarut maka target produksi minyak ke level 1 juta barel per hari (bph) sulit tercapai. Belum lagi risiko semakin turunnya minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Sedangkan untuk mengelola migas secara mandiri, pemerintah belum mampu.

Kata Kusmin Sergai, untuk membuka unit usaha, wajar diperlukan izin yang berkaitan dengan unit usaha tersebut. Namun perlu pula ditegaskan ulang bahwa pengaturan proses izin yang banyak dan berbelit-belit sangatlah kontraproduktif dengan iklim dunia usaha. Oleh karenanya, sangat diperlukan pengurusan izin yang jumlahnya tidak sampai sebanyak itu. Diperlukan pengaturan regulasi baru yang mendorong tumbuh dan berkembangnya iklim usaha. Kepada instansi terkait kiranya lebih pro-aktif. Pada sisi lain, dengan keterbatasan cadangan minyak bumi, juga harus menjadi kajian khusus. Tidak sekadar memberi izin usaha tersebut. Semoga semuanya bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Ganda Christian Panggabean yakin memenuhi 270 bentuk atau mekanisme perizinan itu ya wajib. Artinya, agar tidak begitu ramping untuk menggunakan lahan minyak yang tertanam di bumi Indonesia. Mari kita bayangkan jika seandainya adanya pengurangan atau perampingan untuk perizinan pengeboran minyak tentu dampak yang dihasilkan adalah kesemrawutan.
Nah, pada akhirnya menganggu stabilitas ekosistem di wilayah Indonesia. "Dari pandangan saya sendiri, mengenai 270 perizinan itu baik jika jelas dan tepat sasaran. Dan mengenai tafsiran dalam waktu 12 tahun dari sekarang Indonesia akan kekuarangan minyak jika tidak diambil keputusan mengadakan pengeboran baru, nah sejak sekaranglah dilakukan. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Simpel walau rumit," katanya.

Muhammad Akbar menyebutkan kalaupun sebanyak itu surat izinnya yang harus dikeluarkan pastikan memang dampak keuntungan itu sebesar-besarnya untuk rakyat. Nah di sinikan malah lucunya di situ! Surat izinnya banyak, tapi mendapatkannya mudah karena sogok sana sogok sini, suap kiri suap kanan, makanya semua perusahaan migas yang ada tidak berdampak besar pada peningkatan ekonomi masyarakat secara umum, hanya MEREKA yang sejahtera, MEREKA yang berkantung tebal dan para kapitalis ekonomi liberal.

Juliandi Siregar mengatakan karena migas berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia maka harus lebih cermat, teliti dan penuh kehati-hatian, termasuk dalam hal pemberian segala izin. Kalau hanya sekedar urusan izin-izin kan sampai makan waktu bertahu-tahun, namun pemerintah juga jangan terlalu memberatkan perusahaan-perusahaan minyak yang akan membuka ladang minyak uang baru

Fadmin Malau Malau malah menganggap masih sedikitlah kalau hanya 270 izin. Mau nikah saja berapa izin yang harus diurus? Minyak, gas bumi dan segala yang ada dalam perut bumi Ibu Pertiwi harus dikelola anak bangsa, bukan dijual kepada bangsa lain dengan sistem birokrasi. Jadilah bangsa mandiri, begitu amanat UUD 1945 makanya yang tidak bisa ngurus negara, mundur saja.
http://www.medanbisnisdaily.com/news...upsi_birokrat/

--------------------------------

Daripada KPK hanya kerja memberantas korupsi ecek-ecek di sektor birokrasi pemerintahan ... nyikat koruptor di sektor migas dan tambang lainnya, bisa menyelamatkan duit negara hingga ratusan dan bahkan ribuan triliun. Itu korupsi di sektor birokrasi pemerintahan, serahkan aja kembali pada kejaksaan dan kepolisian aja!


[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive