SITUS BERITA TERBARU

Dua Koran Utama AS, The New York Times & The Washington Post, Beritakan Korupsi Rubi

Thursday, August 15, 2013
[imagetag]
Koran terkemuka di AS, The New York Times (kanan) dan The Washington Post (kiri) sama memberitakan mengenai penangkapan Rudi Rubiandini oleh KPK karena korupsi kemarin.

Media Asing Ramai Beritakan Suap Rudi Rubiandini
KAMIS, 15 AGUSTUS 2013 | 12:45 WIB

[imagetag]
Rudi Rubiandini digiring menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (14/8). KPK akhirnya menetapkan Rudi menjadi tersangka penerima suap. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah media besar di dunia juga memberitakan penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa situs berita luar negeri memberitakan soal penangkapan yang terjadi Selasa malam lalu, 13 Agustus 2013.

Salah satu media yang memberitakan penangkapan Rudi adalah situs berita Washingtonpost.com. "Lembaga antikorupsi Indonesia menangkap seorang kepala regulator minyak dan gas karena diduga menerima suap," tulis Post, Rabu, 14 Agustus 2013.

Mengutip perkataan juru bicara KPK, Johan Budi, Washingtonpost.com menuliskan bahwa KPK menyita uang $ 400 ribu saat melakukan operasi tangkap tangan di rumah Rudi. "Wabah korupsi di Indonesia menyebabkan investasi asing di negeri tersebut terganggu," tulis media berpengaruh di Amerika Serikat ini. Selain Washingtonpost.com, Situs New York Times juga memuat berita penangkapan Rudi.

Selain media Amerika Serikat, situs online Australia, Australia Network News, juga memberitakan hal yang sama. Dalam pemberitaannya, Australia Network News menuliskan bahwa selain menyita uang, KPK juga menyita sebuah sepeda motor mewah dari rumah Rudi. "Penangkapan ini mengejutkan masyarakat Indonesia sebab Rudi dipercaya mampu membersihkan praktek korupsi di lembaga yang dipimpinnya," tulis media ini, Kamis, 15 Agustus 2013. Media besar The Australian juga memberitakannya.

Straitstimes.com, media yang bermarkas di Singapura, dalam beritanya, Rabu, 14 Agustus 2013, juga memberitakan Rudi Rubiandini ditangkap bersama dua orang lain dan langsung dimintai keterangan oleh KPK.

Rudi Rubiandini ditangkap penyidik dalam operasi tangkap tangan KPK sekitar pukul 22.30, pada Selasa, 13 Agustus 2013. Rudi dicokok di rumahnya oleh penyidik KPK. Bersama mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, juga ditahan dua pegawai swasta berinisial S dan E. Dari rumahnya, penyidik menyita uang US$ 400 ribu dan sepeda motor mewah.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...udi-Rubiandini

[imagetag]

Indonesia Surga Investasi dan Suap
Menurut hasil survei indeks penerimaan suap 2011, Indonesia negara nomor 4 paling banyak penerima suap di dunia. Peluang investasi asing membuka kesempatan suap di kalangan birokrasi.
4 November 2011 - 9:42 WIB

VHRmedia, Jakarta � Indonesia negara nomor 4 paling banyak menerima suap dari perusahaan internasional. Survei indeks penerimaan suap 2011 yang dikeluarkan Transparency Internatioal ini dilakukan terhadap 28 negara.
�Indonesia ada pada peringkat ke 25 dari 28 negara. Negara indeks terendah diantaranya Rusia dan Cina. Indonesia berada di urutan keempat terbawah setelah Meksiko,� kata Frenky Simanjuntak, peneliti Transparency International Indonesia, Kamis (3/11). Menurut Frengky, korupsi merupakan faktor penghambat terbesar penyelenggaraan bisnis di Indonesia. Catatan indeks korupsi di Indonesia terus memburuk setiap tahun. Dari 11.2 poin pada tahun 2007, turun menjadi 15,4 poin tahun 2011.

Berdasarkan laporan KPK tahun 2010, tindak pidana suap menduduki peringkat paling tinggi kedua setelah pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Di saat bersamaan, Indonesia berada di posisi ke 14 negara penerima investasi terbesar di dunia. Masuknya investasi tidak diimbangi dengan kemudahan birokrasi. �Akibatnya praktik bisnis di Indonesia relatif berpotensi suap,� ujar Frenky.

Contoh kasus suap perusahaan internasional yang terungkap di Indonesia adalah penyuapan Siemens. Perusahaan ini dikenakan denda 201 juta Euro karena melakukan suap untuk menangkan tender proyek, salah satunya pembangunan PLTU Paiton II di Jawa Timur tahun 2007.
�Saat ini yang ramai dibicarakan adalah suap yang dilakukan PT Freeport Indonesia ke polisi. Dugaan ini juga telah dilaporkan oleh asosiasi buruh Amerika Serikat ke Departmen of Justice,� kata Frengky.
http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=4816

Indonesia Urutan Ke-4 Praktik Suap Perusahaan AS
Jumat, 21 September 2012 | 13:22 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com � Amerika Serikat memiliki undang-undang antikorupsi yang ditujukan kepada perusahaan swasta yang melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. Undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas tidak hanya kepada oknum, tetapi juga denda cukup besar hingga mencabut izin operasi sebuah perusahaan.

Sementara itu di Indonesia, belum adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi banyak perusahaan yang melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. "Bahkan di Amerika, bagi perusahaan yang bekerja sama dalam mencegah praktik suap justru akan mendapat insentif dari pemerintah," kata praktisi hukum antikorupsi Amerika Serikat, Danforth Newcomb, dalam peluncuran mata kuliah Klinik Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM, Jumat (21/9/2012).
Dia menambahkan, aturan hukum tersebut tidak hanya berlaku pada praktik suap di dalam negeri Amerika saja, tetapi juga berlaku di luar Amerika, tempat perusahaan internasional tersebut beroperasi. "Semua perusahaan internasional Amerika yang beroperasi di luar negeri bisa dijerat dengan undang-undang antikorupsi itu," katanya.

Lebih lanjut Danforth mengatakan, ketentuan tindak pidana suap di Amerika Serikat didasarkan pada definisi, yaitu pemberian sesuatu yang berharga kepada pejabat asing, partai politik, petinggi partai, dan siapa pun dengan maksud yang bersangkutan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau memperoleh dan mempertahankan suatu usaha. Tidak ubahnya dengan kondisi Indonesia saat ini, lanjutnya, banyak perusahaan Amerika Serikat sebelumnya juga melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. Setelah hadirnya UU tersebut, serta pelaksanaan praktik yang tegas, berangsur-angsur praktik suap tersebut bisa dikurangi, bahkan banyak perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik suap tersebut.

Dari hasil penelitiannya, dia menyebutkan Indonesia berada di posisi keempat setelah Nigeria, Irak, dan China untuk jumlah terdakwa asal Amerika Serikat yang sudah diadili di pengadilan Amerika yang sebelumnya telah melakukan praktik suap. Masing-masing sebanyak 27 terdakwa telah melakukan suap di Indonesia, 69 orang di Nigeria, 50 orang di Irak, dan 43 orang di China.
http://regional.kompas.com/read/2012....Perusahaan.AS

Riset: 27 Pelaku Bisnis Amerika Terlibat Suap Pejabat RI
Selasa, 18 September 2012, 22:23

Pihak berwenang AS telah mendakwa 27 pelaku bisnis asal Amerika yang terlibat dalam kasus suap di Indonesia. Kasus-kasus itu melibatkan perusahaan Amerika yang punya kepentingan bisnis di Indonesia dan mereka rata-rata diganjar hukuman denda. �Mereka berupa perusahaan Amerika, perusahaan yang terlibat dalam perdagangan sekuritas di bursa saham AS, maupun staf salah satu dari dua jenis perusahaan itu,� kata Danforth Newcomb, pakar bidang korupsi asal AS saat memberi presentasi hari ini di Jakarta mengenai Hukum Pemberantasan Korupsi DI negaranya.

Pendiri bagian anti korupsi di kantor firma hukum global Shearman & Sterling LLP di New York itu, bersama firmanya menyusun daftar terdakwa di AS yang terjerat pelanggaran hukum akibat kasus suap di mancanegara. Salah satu risetnya, 27 pelaku bisnis Amerika menjadi terdakwa kasus suap di Indonesia. Mereka diadili dalam yurisdiksi AS, yang diatur dalam Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (FCPA). �Perusahaan-perusahaan bermasalah ini tidak saja terlibat dalam kasus suap di Indonesia, namun juga di negara-negara lain,� kata Newcomb.

Dia menyebut beberapa perusahaan yang telah didakwa, misalnya perusahaan agrokimia Monsanto, perusahaan energi Baker Hughes, AllianceOne dan lain-lain. �Mereka rata-rata diganjar hukuman denda dalam jumlah besar,� kata Newcomb, yang pernah menjadi pengawas hukum di Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Saham AS (SEC). Menurut stasiun berita BBC, Monsanto pada Januari 2005 bersedia membayar denda sebesar US$1,5 juta akibat kasus suap kepada para pejabat Indonesia selama 1997-2002 demi mengamankan kepentingan bisnisnya. Monsanto saat itu harus menghadapi gugatan secara perdata maupun pidana dari DOJ dan SEC.

Selain itu, seperti diberitakan New York Times pada April 2007, Baker Hughes kepada pihak berwenang AS bersedia membayar denda sebesar US$44,1 juta dolar setelah ketahuan menyuap para pejabat di luar negeri untuk mengamankan kontrak pengolahan minyak. Praktik suap perusahaan itu berlangsung di Angola, Indonesia, Nigeria, Russia, Uzbekistan, dan Kazakhstan. Menurut Newcomb, mereka semua dapat ditindak berkat Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri, yang diterapkan AS sejak 1977. �Undang-undang ini juga berlaku ekstrateritorial atau di luar wilayah AS untuk perusahaan dan warga AS, termasuk perusahaan Amerika yang berinduk pada perusahan non AS maupun termasuk warga AS yang bekerja di luar AS pada perusahaan non-AS,� kata Newcomb.
http://dunia.news.viva.co.id/news/re...uap-pejabat-ri

-----------------------------

Ada 2 effek dengan menginternasionalisasinya berita ini ke media dunia, yaitu, pertama, berita baik untuk perkembangan demokrasi dan pemberantasan korupsi di negeri ini sehingga dunia mulai menyadari bahwa pemberantasan korupsi di negara yang terkenal korup ini, ada perkembangan yang semakin baik. Efek negatifnya, MNC's yang mau bisnis di Indonesia jadi merasa terganggu 'privacy'nya dalam meraup keuntungan besar selama ini karena praktek suap-meyuap itu, terutama dalam hal menghindari pajak yang besar dan 'mark up' dalam 'cost recovery' selama ini


[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive