SITUS BERITA TERBARU

DIRJEN OTDA: Akhir Bulan, Pembahasan Aceh Dilanjutkan

Friday, August 16, 2013
JAKARTA - Pemerintah Pusat telah menyusun jadwal pembahasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, dan qanun lambang dan bendera Aceh.

Pertemuan pertama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh dengan DPR Aceh dalam masa perpanjangan kedua akan diselenggarakan pada Kamis, 29 Agustus mendatang.

"Tanggal-tanggal sudah kami jadwalkan dan kami sampaikan juga ke Aceh. Pada 29 Agustus, pembahasan sudah dimulai," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8).

Djohan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk segera menetapkan anggota tim pembahasan dari Aceh, Kamis (15/8/2013). Tim, katanya, dapat terdiri dari Pemprov Aceh dan DPRA. "Tim bisa dari DPRA dan dari eksekutif, yaitu Pemprov Aceh," lanjutnya.

Disampaikannya, pembahasan polemik bendera dan kewenangan Aceh ditargetkan dapat selesai sebelum 15 Oktober mendatang. "Harapannya sih sebelum Oktober sudah selesai semua," lanjut Djohermansyah.

Pembahasan dua PP dan satu perpres itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi qanun, khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. Pertemuan terakhir antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dan DPRA berlangsung 31 Juli lalu.

Masa pembahasan diperpanjang kembali selama dua bulan hingga 15 Oktober mendatang. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas.

Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini, belum ada PP yang mengatur soal itu.(sumber)

semoga cepet ada solusi.... [imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive