SITUS BERITA TERBARU

[Berita Prestasi] Gayus Dapat Remisi Lebaran, Ini Kata Menkumham

Sunday, August 11, 2013
[JAKARTA] Terpidana kasus mafia pajak dan korupsi, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan masuk dalam 54.396 nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Pemberian remisi terhadap Gayus ini menjadi pertanyaan mengingat yang bersangkutan bukan termasuk dalam Justice Collaborator (JC) yang dijadikan syarat untuk mendapat remisi, sebagaimana PP No.99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.

Terkit pemberian remisi terhadap Gayus tersebut, berikut jawaban dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin.

Menurut Amir, ada beberapa perkara yang terkait dengan Gayus Tambunan, yang di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sehingga, kemungkinan remisi didapatkan dari perkara yang sudah inkracht tersebut.

"Mungkin yang dia (Gayus) peroleh adalah yang sudah berkekuatan hukum pasti sebelum PP No.99 tahun 2012," ungkap Amir ketika ditemui di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Namun, Amir mengakui bahwa ada beberapa perilaku Gayus yang dinilai melanggar aturan tetapi sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan masuk dalam napi ksus korupsi yang mendapatkan remisi khusus Lebaran.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyaraktan (Pas) Bambang Krisbanu.

"Gayus dapat (remisi khusus)," kata Bambang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Selasa (6/8).

Hanya saja, Bambang enggan merinci lebih lanjut berapa potongan masa hukuman yang didapat oleh Gayus.

Ini adalah kali kedua Gayus mendapatkan remisi. Tahu 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama empat bulan.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah dengan hukuman untuk empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang, Gayus, yaitu enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tetapi, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambahkan hukuman penjara Gayus menjadi delapan tahun penjara. [N-8]

sumber

Setelah kmrn ada fakta bahwa lapas jadi pabrik narkoba, ini juga tambahan prestasinya[imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive