SITUS BERITA TERBARU

Banyak Airsoft Gun Ilegal Beredar di Indonesia

Sunday, August 18, 2013
Kompas - Dari semua airsoft gun dan air gun yang beredar di Indonesia, hanya 500 pucuk yang resmi. Wakil Direktur Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Merdisyam, menjelaskan selama ini yang mengajukan impor senjata airsoft gun dan air gun secara resmi hanyalah Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) saja untuk kepentingan olahraga.

"Pengajuan impor itu dilakukan tahun 2008 dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan air gun," kata Merdisyam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/8/2013).

Menurut Merdisyam, sebelum dan sesudah tahun 2008, tidak ada lagi izin resmi yang dikeluarkan Mabes Polri ke pihak manapun untuk mengimpor senjata airsoft gun dan air gun ini.

"Karenanya diluar yang 500 airsoft gun dan sir gun yang diimpor Perbakin, maka dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin. Importirnya juga dipastikan ilegal," kata Merdisyam.

Seperti diketahui, sebanyak 157 pucuk airsoft gun jenis pistol, revolver dan laras panjang disita aparat Polda Metro Jaya dari 4 toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dan di Depok, Jawa Barat.

Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut diamankan 5 orang pemilik dan pengelola toko. Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer juga di Jalan Tugu Raya, Depok.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto menuturkan pihaknya masih menelusuri importir gelap atau pemasok senjata airsoft gun kepada 4 toko yang dirazia pihaknya.

"Karena yang boleh impor hanya Perbakin dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan kuotanya sudah habis pada tahun 2008. Jadi importir di luar perbakin adalah melanggar aturan," kata Slamet.

Slamet menjelaskan senjata airsoft gun dan air gun ini tidak lagi dikategorikan sebagai mainan dan dipergunakan secara bebas.

"Kepentingan penggunaannya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Di luar itu akan dianggap melanggar aturan yakni UU Darurat," kata Slamet.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...anya.500.Pucuk
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive