SITUS BERITA TERBARU

Bantuan "Pugar" ke Lahan PT. Garam Disoroti Wakil Rakyat

Monday, August 26, 2013
[imagetag]
Quote:Ane cuma berharap [imagetag] [imagetag] dari agan dan bila agan tidak suka, ane jangan di [imagetag] ya gan

[imagetag]
Petani garam di Pamekasan, sedang mengemas hasil panen tahun lalu untuk dijual.
Quote:Penyaluran bantuan Program Usaha Garam Raykat (Pugar) tahun 2013 ke beberapa kelompok petani garam yang menempati lahan milik PT. Garam, di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Jawa Timur, disorot anggota DPRD setempat.

Pasalnya, DPRD menduga kebijakan itu tidak berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan Pugar, tetapi hanya kebijakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Pamekasan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi B, DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi.

Pihaknya akan mempelajari ulang terkait mekanisme penyaluran Pugar itu. Karena menurutnya, bantuan Pugar harus diprioritaskan kepada petani garam yang menempati lahan pribadi, bukan lahan yang disewa kepada PT. Garam.

�Pugar itu kan program pemerintah untuk menopang usaha garam rakyat. Namun apakah boleh dan dibenarkan lahan milik PT Garam menerima Pugar sekalipun disewa oleh petani garam,� kata Hosnan, Senin (26/8/2013).

Hosnan sendiri sudah menerima laporan dari para petani garam tentang rencana penyaluran Pugar ke lahan PT Garam. Bahkan pihaknya juga mendengar kabar bahwa ada salah satu kelompok tani yang merasa diperlakukan tidak adil dalam penyaluran Pugar.

Apalagi, lahan garam di daerah Pandan masih disengketakan oleh warga. "Ada dua kelompok tani yakni Komunitas Petani Garam (Kompag) dan Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) yang sama-sama menempati lahan garam milik PT. Garam. Namun salah satunya bisa menerima dan ada yang tidak menerima. Ini kan aneh," ungkap Hosnan dengan nada heran.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan Muhammad Istamam saat dikonformasi mengatakan, tidak berani memberikan bantuan pugar kepada petani garam yang tergabung dalam HMPG. Sebab persyaratan yang diajukan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pemberian bantuan Pugar.

�HMPG itu sudah kami mintai surat keterangan kepemilikan lahan. Tetapi mereka jengkel tidak mau menyerahkan. Surat keterangan kepemilikan itu bisa berbentuk sewa lahan kepada PT. Garam seperti yang dimiliki oleh Kompag,� katanya.

Lebih lanjut, Istamam menyatakan bukti yang diajukan HMPG berupa hak kelola dari PT. Garam tidak ada dalam petunjuk teknis pugar. Sehingga meskipun proposal pengajuan sudah dikirim ke DPK, pihaknya tidak berani untuk menyampaikan sosialisasi. Sebab jika disosialisasikan kepada HMPG, khawatir berharap mendapatkan bantuan pugar.

Sedangkan Koordinator HMPG Pamekasan, Agus Sumantri mengatakan sampai kapanpun masyarakat petani garam yang tergabung dalam HMPG tidak akan menyewa lahan kepada PT. Garam, karena lahan itu milik petani sendiri, yang direbut oleh PT. Garam.

Tanah itu sampai saat ini statusnya masih dalam sengketa antara petani garam dengan PT. Garam. �Sebagai persyaratan untuk mendapatkan pugar, kami lampirkan bukti keterangan swakelola lahan dari PT. Garam sejak tahun 2014 lalu kepada petani. Kami anggap itu sudah cukup dan kelompok kami layak untuk menerimanya.�


Sumber: regional kompas
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive