SITUS BERITA TERBARU

Ada Kepingan Emas dan Uang Dolar di Brankas Rudi

Friday, August 16, 2013
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas, menemukan bukti suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, berupa kepingan emas dan uang dolar, dalam brankas di kantornya.

"Kami temukan sejumlah uang yang diletakkan dalam brankas di ruang tersangka R di Kantor SKK Migas itu, 60 ribu dolar Singapura, dua ribu dolar AS, dan kepingan emas yang jika ditotal sekitar 180 gram," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (15/8).

Menurut Johan, sebagaimana dilaporkan Antara, tim Penyidik KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS di dalam kotak deposit milik Rudi yang berada di Bank Mandiri Jakarta. "Semula ditemukan uang 320 ribu dolar AS di dalam kotak deposito itu, jadi totalnya 350 ribu dolar AS," kata Johan.

Johan mengatakan, penemuan-penemuan bukti tambahan itu didapat dari penggeledahan Tim Penyidik KPK sejak Rabu (14/8) malam hingga Kamis sore.

Sebelumnya, KPK menemukan uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia mengatakan, uang yang ditemukan Tim Penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum dapat disimpulkan apakah uang dolar itu berasal dari tersangka Simon Tanjaya.

Menurutnya, KPK masih belum dapat menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini.

"Proses penyidikan itu berakitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka," kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TMA)

http://www.gatra.com/hukum-1/36610-a...nkas-rudi.html
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive