SITUS BERITA TERBARU

[Usut Tuntas Korupsi di Kominfo] Pejabat kominfo dijadikan tersangka oleh kejagung

Tuesday, July 16, 2013
Jakarta - Kejagung memulai penyidikan kasus pengadaan mobil internet kecamatan dengan menetapkan dua tersangka. Pihak Kominfo akan mempelejari berkas penyidikan yang akan menjadi dasar penetapan tersangka oleh Kejagung.

"Yang jelas Kominfo akan mempelajari materi yang akan disangkakan karena itu menyangkut seorang pejabat di Kominfo," ujar Kepala Humas dan Informasi Kominfo Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2013) malam.

Pejabat yang dimaksud Gatot adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berinisial D. Kejajung juga menetapkan status tersangka kepada pihak perusahaan rekanan berinisial DNA, yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.

"Kominfo tetap menghormati proses penyidikan yang berlaku," kata Gatot.

Menurut Gatot, pada saat rapat dengan pendapat dengan Komisi I DPR pada 28 Maret 2013, Menteri Tifatul Sembiring juga sudah menyampaikan mengenai adanya kendala di lapangan. Namun persoalan tidak separah yang dipaparkan oleh Panja yang dibentuk DPR.

"Point-nya memang ada yang salah fungsi, tetapi kalau tidak sesuai spesifikasi saya belum tahu. Dan waktu itu Kominfo komit untuk melakukan pembenahan selama tiga bulan berikutnya secara menyeluruh," kata Gatot.

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

"Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan TPK tersebut," kata Adi.

sumber

usut tuntas aja biar jera tuh koruptor selidiki sampai ke akar2 nya
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive