SITUS BERITA TERBARU

Usai Tusuk Dada Suami, Istri Kembali Asyik Memasak di Dapur

Friday, July 12, 2013
Jakarta - Entah apa yang ada dalam pikiran Danersih. Wanita usia 38 tahun ini kembali asik memasak di dapur usai menusuk dada suaminya, M Lukman (43). Atas ulahnya, suaminya meregang nyawa dan Danersih harus mendekam di penjara selama 6 tahun.

Peristiwa penusukan ini terjadi di rumah mereka, Kampung Kebantenan, Jalan Wibawa Mukti 2 RT 04/08 Jatiasih, Kota Bekasi pada 26 Desember 2011. Saat istri tengah di dapur, Lukman menghampiri Danersih.

Tiba-tiba saja, Danersih menusuk suaminya dengan pisau dapur. Usai tertusuk, Lukman kemudian lari ke kamar tidur. Adapun Danersih kembali melanjutkan memasak sayuran dan lauk pauk untuk keluarganya.

"Selesai memasak, terdakwa Danersih mendatangi korban Lukman ke kamar tidur dan mencoba membangunkan korban," tulis jaksa penuntut umum (JPU) seperti tertuang dalam salinan putusan kasasi yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/7/2013).

Setelah dibangunkan istrinya, Lukman korban tidak bereaksi sehingga terdakwa Danersih membalikkan badan korban yang tidur telungkup. Lantas Denarsih melepaskan baju korban yang berlumuran darah dan membersihkan badan suaminya.

"Setelah itu, terdakwa Danersih memakaikan baju kepada korban dan membawanya ke klinik terdekat," papar JPU.

Sebelum membawa ke klinik, Danersih sempat mendatangi Ketua RT setempat untuk dibuatkan surat keterangan suaminya meninggal dunia karena serangan jantung. Namun permintaan ini tak terpenuhi.

"Di klinik, terdakwa Danersih dianjurkan membawa korban ke RS Husada Kota Bekasi. Namun dalam perjalan korban telah meninggal dunia," ujar JPU.

Pada 18 Juni 2012, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menyatakan Danersih bersalah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban kehilangan nyawa. Danersih pun divonis 6 tahun penjara atau lebih ringan 4 tahun dari tuntutan terdakwa.

Atas vonis ini, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun pada tanggal 28 Agustus 2012, Pengadilan Tinggi Bandung malah memperingan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Alhasil, JPU pun mengajukan kasasi.

"Membatalkan putusan PT Bandung. Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara," putus kasasi MA pada 23 Januari 2013 silam.

Kasasi yang diadili oleh Timur P Manurung bersama Salman Luthan dan Andi Samsan Ngaro menyatakan alasan kasasi jaksa dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) hanya mempertimbangkan fakta menurut versi terdakwa Danersih.

Sumber

Cuma bisa Ckckckckkcckkck [imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive