SITUS BERITA TERBARU

( THE SAPI CHRONICLES... ) Hakim Bongkar 4 Peran Luthfi di Kasus Suap Daging

Tuesday, July 2, 2013
Jakarta - Hakim bagi terdakwa Juard dan Arya Effendi menyebut sejumlah peran Luthfi Hasan dalam kasus suap impor daging. Sedikitnya ada empat hal yang bisa memberatkan mantan presiden PKS itu. Apa saja?

Keterlibatan Luthfi dibacakan sebagai salah satu amar putusan di sidang Juard dan Arya, Senin (1/7) kemarin. Dua Direktur PT Indoguna Utama itu sama-sama divonis dua tahun tiga bulan penjara karena terbukti menyuap Luthfi Hasan. Uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disetorkan ke Ahmad Fathanah jadi bukti utama.

Dengan putusan ini, maka sejumlah peran LHI makin terlihat jelas. Berikut empat pertimbangan hakim tentang Luthfi:

Luthfi Bantu PT Indoguna Utama

Majelis hakim menyatakan Luthfi Hasan terbukti membantu PT Indoguna Utama untuk mendapatkan kuota impor setelah adanya pertemuan di Lembang.

"Pada tanggal 29 Desember 2012, Ahmad Fathanah bertemu dengan Maria dan Elda kembali menegaskan kesediaan Luthfi Hasan Ishaaq untuk membantu PT Indoguna sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang," ujar hakim Ahmad Sutikno.

Soal pertemuan ini, pernah dibongkar oleh saksi Elda Devianne, pengusaha yang biasa bermitra dengan Kementan. Elda pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth di Senayan City pada 29 Desember 2012. Dalam pertemuan itu, menurut Elda, Fathanah menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah petinggi PKS di Lembang.

Elda mengatakan bahwa Fathanah mengaku sudah bicara dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, ketua majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, dan Menteri Pertanian Suswono dalam pertemuan di Lembang tersebut. Pertemuan di Lembang itu menghasilkan kesepakatan bahwa Elizabeth akan dibantu dalam kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi, sementara Mentan akan membaca situasi dan kondisinya.

Rp 1,3 M Tidak Sampai ke Luthfi, Tapi Ada Motif

Majelis hakim menghukum dua direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dengan hukuman dua tahun dan tiga bulan bui karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR dari PKS. Uang memang belum sampai ke Luthfi, tapi hakim memiliki pertimbangan tersendiri.

Uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

Uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Induna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.

Pada 10 Januari 2013, orang dekat Luthfi, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria sejumlah Rp 300 juta untuk diberikan kepada Luthfi. PT Indoguna sudah menyiapkan uang dan menyerahkan dana panas tersebut kepada Elda.

Namun ketika Elda hendak menyerahkan, Fathanah mengatakan uang tersebut agar disimpan dahulu. Fathanah meminta uang diserahkan ketika Luthfi hendak melakukan safari dakwah.

Bukan hanya itu, Fathanah lalu meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Indoguna untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota, grup Indoguna akan diprioritaskan. Atas permintaan uang tersebut, PT Indoguna menyanggupinya.

"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa satu dan terdakwa dua memberikan uang ke Ahmad Fathanah. Meski uang itu belum sampai ke Luthfi, tapi motifnya merupakan satu kesatuan," ujar hakim anggota Alexander Marwata dalam unsur petimbangan amar putusan yang dibacakannya.

Unsur Penyelenggara Negara Terpenuhi

Vonis hakim untuk dua direktur PT Indoguna Utama juga menyasar mengenai peran Luthfi Hasan Ishaaq. Eks presiden PKS itu terbukti berperan aktif untuk mengurusi pengajuan tambahan kuota impor daging dari PT Indoguna.

"Dapat ditarik kesimpulan pemberian uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku penyelenggara negara melalui Ahmad Fathanah merupakan sarana untuk menggerakkan LHI agar mengupayakan dengan sungguh-sungguh penambahan kuota impor daging," ujar hakim Gosen Butar Butar.

Tim pengacara Luthfi sebelumnya menolak dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak relevan dengan tugasnya di Komisi I. Di komisi tersebut, tak ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian.

Namun KPK berpendapat lain. Luthfi sebagai penyelenggara negara dan presiden PKS kala itu bisa mempengaruhi keputusan Mentan Suswono yang juga dari PKS. Hakim pun sependapat dengan KPK.

Luthfi Bergerak Aktif

Menurut hakim Gosen Butar Butar, Luthfi Hasan juga terbukti bergerak aktif dalam kasus suap impor daging. Baik itu dalam bentuk komunikasi telepon maupun melakukan pertemuan dengan orang-orang terkait.

Luthfi di antaranya memfasilitasi pertemuan di Medan. Di pertemuan itu Luthfi mengenalkan Dirut PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman kepada Mentan Suswono.

Selain itu Luthfi juga terlibat percakapan di antaranya dengan Ahmad Fathanah dan Ahmad Rozi untuk mengupayakan agar Indoguna bisa mendapatkan penambahan kuota impor daging.

"Misal memfasilitasi pertemuan, memberikan arahan agar Maria menyiapkan data untuk meyakinkan menteri, meminta Suswono melalui Baran Wirawan agar peka terhadap daging sapi. Dan meminta data ke lapangan agar ada alasan penambahan kuota impor daging sapi," kata hakim Gosen.
(mad/nrl)


sumber: http://news.detik..com/read/2013/07/...us-suap-daging
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive