SITUS BERITA TERBARU

Ruhut Sesalkan Priyo Terkesan Membela Koruptor

Saturday, July 13, 2013
Jakarta � Para terpidana korupsi menuntut PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dihapus. Menurut anggota Komisi III DPR dari PD Ruhut Sitompul, para terpidana korupsi tak pantas dapat remisi. Dia menyesalkan tindakan Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Priyo Budi Santoso yang meneruskan permohonan para napi koruptor ke SBY.

�Semestinya mereka tidak pantas mendapatkan itu, kan kita sedang giat-giatnya memberantas korupsi,� kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Karena itu tuntutan para narapidana korupsi itu sebaiknya ditampung saja. Seharusnya Priyo tak meneruskan tuntutan para napi koruptor tersebut ke SBY.

�Biar ditampung saja. Itu bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Tindakan Priyo itu terkesan membela koruptor,� kritiknya.

�Jadi kita harus konsisten memberantas korupsi, jangan karena ada rekan partai atau apa lalu kita tidak tegas memberantas korupsi,� saran Ruhut.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengamini dirinya memfasilitasi tuntutan sejumlah terpidana korupsi agar PP 99/2012 dihapuskan. Para napi itu disebut Priyo mengirim surat ke dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. Dia pun menyampaikannya ke Presiden SBY.

�He-eh (iya -red), tapi itu terserah Presiden. Yang Pak Hari Sabarno itu, ya?� kata Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2013).

Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamiskin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.

Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan tak diberikan. Selain kasus korupsi, kasus terorisme dan narkoba juga tak mendapat remisi.

LINK : SUMBER

Follow our Twitter : @usumedia
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive