SITUS BERITA TERBARU

Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 23 Kg Ganja

Friday, July 12, 2013
inilah..com, Pasbar � Kepolisian Resort Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menyita 23 kilogram (kg) ganja kering, sekaligus membekuk dua pengedar ganja bernama Sahanek (23) dan Suhardin (35), Selasa (9/7/2013) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Bancah Talang, Jorong Kapar Selatan Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.

Drama pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang membawa ganja dengan mobil Suzuki APV nomor polisi D 1769 ZI, langsung dipimpin Kapolres Pasbar AKPB Sofyan Hidayat, S.Ik, Wakapolres Kompol Erlis, dan jajaran Kasat se-Polres Pasbar, yakni Kasat Narkoba AKP Iqbal Harun, Kasat Intelkam AKP Muzhendra dan Kasat Reskrim Iptu Boerrahim Boer.

Menurut Sofyan, tersangka melarikan diri ke dalam kebun sawit saat dicurigai dan akan ditangkap polisi. Aksi dramatis itu terjadi sekitar 500 meter, karena begitu mengetahui aksinya diketahui polisi, kedua tersangka berusaha memacu laju kendarannya kabur ke dalam kebun sawit. Namun aksi kabur kedua pelaku digagalkan kepiawaian polisi Polres Pasbar, karena jalan-jalan sudah dikepung.

�Semula tersangka memang mengelak, tetapi setelah kita geledah, ternyata di dalam semua plapon dinding mobil APV itu diisi ganja yang totalnya 23 kg, yang sudah dibungkus rapi dan kertas warna coklat dan siap diedarkan di Pasaman Barat,� ungkap Sofyan Hidayat.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada polisi, 23 kg ganja itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat yang dibawa dari Penyabungan Sumatera Utara. Sejauh ini, siapa-siapa jaringan atau rekan bisnisnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan Polres Pasbar.

Kapolres berterima kasih kepada semua pihak dan jajaran yang telah membantu pengungkapan ganja yang dinilai jajaran kepolisian pengungkapan ganja terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Pasaman Barat. Kedua pengedar ganja itu, kata Sofyan, dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, pasal 111, dan pasal 115 dengan ancaman antara 5 sampai 15 tahun penjara.[man]

Link Bersangkutan :
Sumber 1 :
Sumber 2

Follow us on Twiter : @usumedia
(newbie)
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive