SITUS BERITA TERBARU

[Pergub Ruang Bawah Tanah] Ahok: Optimislah, Sehari Juga Selesai

Tuesday, July 2, 2013
Payung hukum pemanfaatan ruang bawah tanah dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) diperlukan untuk mendukung pembangunan fisik Mass Rapid Transit (MRT) pada Oktober mendatang.

Saat ini, rancangan Pergub tentang pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut tengah digarap Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Pemprov DKI pun yakin Pergub tersebut rampung sebelum pengerjaan fisik MRT.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, terkait datangnya desakan membentuk Pergub ruang bawah tanah sebagai syarat pembangunan MRT, pihaknya langsung meminta Bappeda menyusunnya.

"Lagi disiapkan. Sudah diminta kok payung hukum untuk pemanfaatan ruang bawah tanah ini," ungkap pria yang akrab disapa Ahok di Balikota, Senin (1/7/2013).

Ahok sangat optimis penyusunan Pergub Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dapat rampung sebelum pengerjaan fisik MRT dimulai pada Oktober 2013. "Optimislah, sehari juga selesai kok, termasuk juga untuk rencana pembangunan ruang bawah tanah di Monas. Saat ini yang Monas sedang penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh PT Jakarta Propertindo,� ujarnya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2009, Pemprov DKI mempunyai rencana juga menyusun payung hukum pemanfaatan ruang bawah tanah dalam bentuk peraturan daerah (perda), bukan dalam bentuk pergub. Draf rancangan perda tersebut juga digarap oleh Bappeda DKI.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive