SITUS BERITA TERBARU

'Perang Badar' KPK di Kasus Hambalang

Sunday, July 21, 2013
Quote:'Perang Badar' KPK di Kasus Hambalang


[imagetag]

Jakarta--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang lembaganya mengalami sejumlah hambatan. Salah satunya jumlah penyidik yang kurang. "Hambatan itu keterbatasan jumlah penyidik kita, sebenarnya itu. Kalau kita sampaikan terus dibilang cari-cari alasan lagi kan," kata Abraham Samad saat ditemui dalam acara temu media, di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.

Kekurangan tenaga penyidik dalam menangani kasus hambalang, diibaratkan oleh pria asal Makasar tersebut bagaikan Perang Badar. Perang itu merupakan perang saat pasukan yang dipimpin nabi Muhammad SAW menang melawan pasukan kaum Quraish meski kalah dalam jumlah. "Tapi kami tidak boleh mengeluh. Karena ketika Rosulullah menang dalam Perang Badar, dia cuma punya pasukan 300 orang, dibandingkan lawan yang jumlahnya ribuan. Kan kita ibaratnya begitu," tutur Abraham.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus. Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sedangkan eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

SUMBER.......


Ayo jalan terus KPK, jangan takut! Rakyat Indonesia selalu di belakang-Mu untuk memberantas praktek korupsi yang ada di bumi Indonesia ini!!!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive