SITUS BERITA TERBARU

Pentingkah Aturan Kepemilikan Asing di Indonesia???

Friday, July 19, 2013
Sumber:Info Jual Beli Rumah

Negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin memperketat aturan kepemilikan properti oleh warga asing, menyusul kenaikan harga properti di dalam negeri yang berimbas pada melemahnya daya beli properti oleh masyarakat di dalam negeri. Hal tersebut terungkap dalam laporan survei lembaga riset properti internasional Knight Frank baru-baru ini.

Kebijakan stamp duty tambahan untuk pembelian properti di Hong Kong dan Singapura merupakan salah satu bukti adanya pembatasan ini. Hal serupa juga terjadi di Malaysia, dengan adanya usulan pemberlakuan pajak tambahan bagi pembelian properti oleh asing.

Knight Frank memperkirakan, pembatasan-pembatasan ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga properti yang signifikan di kawasan-kawasan tersebut. Harga properti di Hong Kong, China, dan Malaysia pada kuartal I-2013 ini mengalami kenaikan masing-masing 28%, 23,8%, dan 6% dibanding harganya pada periode yang sama tahun lalu.

Nicholas Holt, Direktur Riset Knight Frank Asia Pasifik mengatakan, pembatasan kepemilikan properti tersebut belum terlalu terasa di kawasan Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. �Memang belum semua negara memberlakukan pembatasan tersebut,� kata Nicholas.

[imagetag]

Baca Juga Artikel Ini:

Hikmah di Balik Terkatungnya UU Kepemilikan Asing

[Ingin Tahu]Ubah Dulu UUPA, Baru Bicara Kepemilikan Asing!

[Ada Apa]Pentingkah Aturan Kepemilikan Asing di Indonesia?

Tergantung dari Sisi Menilainya Penting ato Gak, Menurut Agan-Agan Sendiri Gimana???? [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive