DIHIMBAU BAGI KEPALA SEKOLAH SMA/SMK/SMLB UNTUK SEGERA MENGUPDATE DATA SEKOLAH MASING-MASING KE SITUS INI KARENA AKAN DIJADIKAN DASAR PENERBITAN NOMOR PESERTA UN, PENYALURAN BANTUAN SERTIFIKASI GURU, BOS, BSM, BANTUAN SARPRAS DAN BANTUAN LAINNYA, SMS CENTER DITJEN DIKMEN 085779203626 � 081224304832
Kalimat diatas pasti sudah tak asing lagi bagi pegawai atau tenaga pendidik yang mendapat tugas menginput data sekolahnya secara Online di situs tersebut.
Menurut info yang dapat dibaca juga di salah satu Posting artikelnya bertanggal 07-05-2013 18:12 di kirim oleh Nurjolis, bahwa Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini(Pendataan Online) yaitu guna meyelaraskan kebijakan pengelolaan dan mekanisme pendataan pendidikan menengah secara nasional sekaligus mensosialisasikan aplikasi pendataan individual pendidikan menengah (PAS) dan Portal Pendataan Pendidikan Menengah (SIPO) serta pemberian akses login SIPO. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah diperolehnya data pokok pendidikan menengah nasional dan terjalinnya koordinasi pendataan yang lebih baik di tingkat nasional antara Ditjen Dikmen dengan unit pendataan pendidikan di tingkat pusat, tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
sumber
harianlahat
http://www.harianlahat.com/2013/07/p...rkesan-lambat/
Kalimat diatas pasti sudah tak asing lagi bagi pegawai atau tenaga pendidik yang mendapat tugas menginput data sekolahnya secara Online di situs tersebut.
Menurut info yang dapat dibaca juga di salah satu Posting artikelnya bertanggal 07-05-2013 18:12 di kirim oleh Nurjolis, bahwa Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini(Pendataan Online) yaitu guna meyelaraskan kebijakan pengelolaan dan mekanisme pendataan pendidikan menengah secara nasional sekaligus mensosialisasikan aplikasi pendataan individual pendidikan menengah (PAS) dan Portal Pendataan Pendidikan Menengah (SIPO) serta pemberian akses login SIPO. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah diperolehnya data pokok pendidikan menengah nasional dan terjalinnya koordinasi pendataan yang lebih baik di tingkat nasional antara Ditjen Dikmen dengan unit pendataan pendidikan di tingkat pusat, tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
sumber
harianlahat
http://www.harianlahat.com/2013/07/p...rkesan-lambat/