SITUS BERITA TERBARU

PDIP Sebut Ada FBI Atas Penahanan Emir Moeis

Friday, July 12, 2013
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuding ada peran FBI dalam penetapan Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Ketua DPP bidang hukum, Trimedya Panjaitan mengatakan, kasus yang menyeret Ketua Komisi XI DPR RI itu seakan dipaksakan. Menurutnya, FBI yang menganggap Emir menerima dana suap dari perusahaan asing yang menang tender poyek PLTU, Tarahan, Lampung.

"Jadi FBI ini memberi tahu KPK, lalu KPK yang memproses," kata Trimedya, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Kata Trimedya, penangkapan Emir berdasarkan hasil laporan serta investigasi FBI.

"KPK menggunakan hasil investigasi FBI untuk menangkan Emir. Ini urusan yang aneh," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Diketahui, KPK langsung menahan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, Kamis (11/7/2013). Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Emir Moeis sebagai tersangka atas kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Emir yang baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam.

Emir turun dari ruang pemeriksaan langsung memeluk rekannya yang tengah menunggu di lobi Gedung KPK untuk memberikan semangat dan dukungan atas penahanan tersebut. Tanpa berkata apapun, Emir yang menyelempangkan seragam tahanan warna oranye itu langsung digiring menaiki mobil tahanan KPK Isuzu Elf hitam B 7772 QK yang sudah terparkir di KPK.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK soal penahanan Emir Moeis ini. Bahkan Juru Bicara KPK Johan Budi sendiri belum mengetahui hal tersebut saat di konfirmasi. "Saya belum tahu," imbuh Johan.

Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari US$300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999�2004 dan atau periode 2004�2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).


--------

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive