SITUS BERITA TERBARU

MENDAGRI: Qanun Belum Sah, Bendera Aceh Dilarang Berkibar

Thursday, July 25, 2013
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Qanun Aceh tentang lambang daerah belum disahkan. Oleh karena itu warga Aceh dihimbau tidak melakukan pengibaran bendera daerah yang mirip lambang GAM tersebut.

"Qanun itu belum sah. Kalau belum dilakukan perubahan kan, itu tidak boleh juga dikibarkan," kata Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/4).

Dia menjelaskan pihaknya akan menggelar rapat dengan Pemda Aceh minggu depan. Sebelumnya beredar kabar pada 15 Agustus 2013 akan ada pengibaran bendera Aceh.

"Kemarin kita mengirim dirjen 2 orang. Itu sudah disepakati nanti tanggal 31 Juli di Jakarta. Saya akan bicara dengan Pak Gubernur. Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 Agustus belum akan dikibarkan!" Tegasnya.

Jika tetap ada yang bandel, Mendagri juga sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian. Tentunya akan ada tindakan tegas bila ada warga yang tetap nekat mengibarkan bendera yang menyerupai lambang GAM tersebut.

"Tentu ini harus ditindaklanjuti, di situ kan juga ada kepolisian dan aparat-aparat kita yang lain," ucapnya.(sumber)

Ikhlas saja lah pak,,,, [imagetag][imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive