SITUS BERITA TERBARU

KPK Siap Tetapkan Boediono Tersangka Century

Monday, July 22, 2013
Quote:[imagetag]
JAKARTA, BARATAMEDIA � Seluruh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) patut diduga bertanggung jawab secara hukum atas penggelontoran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Sebab, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga Bank Century dimungkinkan memperoleh FPJP, diputus Dewan Gubernur BI secara kolektif kolegial.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, jika dalam perjalanan penyidikan kasus Century ditemukan bukti akurat mengenai keterlibatan orang lain, KPK akan menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, termasuk Boediono, Gubernur BI saat itu yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI.

�Sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka, enteng-enteng saja,� kata Abraham di sela-sela diskusi dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/07) malam.

Menurut Abraham, semua Dewan Gubernur BI patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP tersebut. Abraham melanjutkan, dugaan KPK diperkuat dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor BI beberapa waktu lalu.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive