SITUS BERITA TERBARU

Kok Bisa? : Gelapkan Pajak Miliaran, Diputus Bebas

Saturday, July 13, 2013
[imagetag]

SOLO (KRjogja.com) - Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian khusus adanya kejanggalan atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang membebaskan Budiyati, terdakwa dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 9,2 miliar. Tim investigasi KY yang dipimpin Syamsul dari Jakarta terbang ke Solo untuk memulai penyelidikan dan minta salinan putusan sidang kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (12/07/2013).

Menurut Syamsul ketika ditemui wartawan usai melakukan kunjungan di lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Surakarta di kawasan Alun-Alun Kraton Surakarta, Jumat (12/07/2013) mengatakan. pihaknya mulai melakukan investigasi dibebaskan pelaku dugaan penggelapan pajak bernilai miliaran rupiah dengan mencari data berupa permintaan salinan putusan."Selain itu, kami diminta pimpinan KY untuk meminta kelengkapan data dari MAKI Surakarta yang melaporkan putusan bebas bagi terdakwa dalam kasus penggelapan pajak tersebut," ujar Syamsul.

Sementara Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menyambut positip langkah yang dilakukan KY. Menurut Boyamin pihaknya menyampaikan beberapa poin kepada KY diantaranya curiga adanya suap yang memengaruhi putusan, salah satu hakim memasuki masa pensiun hingga persidangan dilakukan sore hari atau molor agar tidak terpantau media yang melakukan peliputan.Seperti diberitakan sebelumnya, Budiyati, selaku terdakwa kasus penggelapan pajak Rp 9,2 miliar bebas demi hukum berdasar putusan majelis hakim.

Mendapat informasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan Budiyati selaku Direktur CV Kondang Murah dan PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM) itu, Boyamin Saiman melayangkan surat keberatan ke KY. Merujuk putusan bebas bagi terdakwa Budiyati dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak Rp 9,2 miliar dalam sidang di PN Solo, Senin (10/06/2013). "Dengan ini kami selaku masyarakat menilai putusan bebas tersebut tidak memenuhi rasa keadilan," jelas Boyamin.(Hwa)

Sumber : http://krjogja.com/read/180065/gelap...putus-bebas.kr

Bagaimana menurut pendapat Agan-agan sekalian?[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive