SITUS BERITA TERBARU

Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMA Disekap 6 Hari

Friday, July 12, 2013
TANGERANG- Seorang siswi kelas 2 SMA berinisial YW (16) disekap selama 6 hari oleh seorang pria yang dikenalnya melalui situs jejaring sosial, Facebook. Korban disembunyikan pria berinisial MI (19) itu, di sebuah kontrakan di Komplek Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Sejak 2011 korban dan tersangka melakukan hubungan melalui internet, intens berkomunikasi dan saling suka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/7/2013).

Penyekapan ini, kata Rikwanto, bermula ketika korban akan berlibur dari Lampung ke Jakarta, dan berangkat pada Sabtu 6 Juli. Korban saat itu berniat menyusul orangtuanya yang sudah berada di Pulogadung, Jakarta Timur.

Dengan menggunakan kapal feri, korban berangkat pukul 14.00 WIB dari Lampung menuju Pelabuhan Merak. Saat itu, tersangka menjemput korban pada pukul 21.00 WIB. "Sebelum berangkat, korban menghubungi tersangka dan tersangka menjanjikan akan mengantarkan korban bertemu orangtuanya," kata Rikwanto.

Tetapi kemudian korban malah dibawa ke Kebon Nanas dengan alasan sudah malam, tidak ada bus ke Pulogadung. Bahkan, saat pertemuan pertama di Pelabuhan Merak, tersangka juga menyita 2 unit telefon genggam milik korban. "Korban dilarang berkomunikasi dengan orangtuanya. Telepon genggam yang sudah dirampas tersangka, salah satunya dijual Rp200 ribu," katanya.

Selanjutnya, korban dibawa ke kontarakan teman tersangka yang beralamat di Komplek Kedaung, Jalan Mawar IX RT 005/001 Ciputat, Tangerang Selatan. "Itu rumah kosong, milik teman tersangka yang dipinjam pakai oleh tersangka," kata Rikwanto.

Orangtua korban yang cemas melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7). Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan. Bersama tersangka, polisi juga membebaskan korban yang sudah dalam keadaan lusuh dan tak terurus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. "Tersangka dijerat membawa kabur anak di bawah umur, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Rikwanto.

Sumber

Sering banget Media social di gunakan yang tidak-tidak ujung nya >.<
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive