SITUS BERITA TERBARU

KEMENDAGRI: Bendera Aceh Picu Perpecahan di Aceh

Saturday, July 27, 2013
JAKARTA - Pemerintah pusat tetap mendesak Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh (DPRA) mengubah komposisi bendera Aceh agar tidak persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bendera GAM dikhawatirkan menimbulkan perpecahan di Aceh.

"Kalau mereka (Pemprov Aceh dan DPRA) tetap mempertahankan lambang GAM, ada kelompok masyarakat yang menyatakan mau mendirikan provinsi sendiri saja. Mereka adalah Aceh Barat-Selatan (ABAS), Aceh Leuser Antara (ALA) dan Gayo. Ini kan tidak sehat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan saat ditemui di kantornya, Jumat (26/7).

Padahal, kata dia, sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki 2005, bendera dan lambang Aceh harus menjamin persatuan dan kesatuan Aceh.

"Keinginan untuk mendirikan provinsi sendiri itu kan cerminan terganggunya kerukunan di Aceh," pungkasnya.

Bahkan, menurutnya, potensi perpecahan bukan hanya muncul di Aceh. Ia menambahkan, apabila bendera Aceh yang sama dengan bendera Papua, sejumlah wilayah lain yang pernah punya sejarah dengan separatisme ingin menggunakan bendera gerakan separatis.

"Ada keinginan kelompok di Papua, Maluku, dan DI/TII yang ingin membuat bendera mirip dengan kelompok separatis," ujarnya.

Djohermansyah mengatakan, pemerintah tidak berniat mengubah bendera Aceh secara keseluruhan. Dituturkannya, pihaknya hanya meminta gambar bendera tersebut diubah sedikit saja.

"Kami cuma minta mereka mengubah sedikit saja. Misalnya, tambahkan garis, atau beri warna putih di latar belakangnya," lanjutnya.

Perdebatan panjang antara pemerintah pusat dan Pemprov Aceh serta DPRA dimulai dari disahkannya Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Salah satu klausulnya mengatur lambang Aceh sama dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, Nota Kesepahaman Helsinki mengatur bahwa penggunaan lambang yang mirip dengan lambang GAM dilarang.

Dalil pemerintah pusat, Qanun itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Di sisi lain, pihak Aceh bersikukuh bahwa penggunaan lambang Aceh itu bukan berarti Aceh meminta merdeka.(sumber)

Macem piring aja pak 'PECAH'.... [imagetag][imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive