SITUS BERITA TERBARU

Kebijakan Pemerintah Untuk Yang Suka Investasi Properti ( Kebijakan atau Ancaman )

Monday, July 15, 2013

BI akan Naikkan Rasio Kredit dan Agunan KPR


Bank Indonesia tampaknya mulai khawatir melihat pertumbuhan kredit di sektor properti yang kian meningkat secara signifikan. Dalam waktu tiga bulan saja, misalnya, pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tipe 70 tumbuh mencapai 25,9 persen. Angka ini tercatat sejak bulan Mei lalu.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BI pada Mei lalu, angka pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tipe 22 hingga 70 pertumbuhan mencapai 18,7 persen dan KPR tipe 70 ke atas pertumbuhan mencapai 25,9 persen. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe 22 hingga 70 mengalami kenaikan yang signifikan yakni 111,1 persen dan untuk KPA tipe 70 ke atas naik sebesar 60,3 persen. Dilihat berdasarkan kepemilikan KPR, hingga Mei 2013 tercatat jumlah kreditur yang memiliki KPR lebih dari dua buah mencapai 35,2 ribu orang dengan saldo pokok dari plafon pinjaman mencapai Rp 31,8 triliun.

Gubernur BI Agus Martowardojo menilai kenaikan angka pertumbuhan kredit tersebut mengkhawatirkan. Menurutnya, kenaikan pertumbuhan kredit sebesar 25 persen di sektor properti patut diwaspadai. �Angka pertumbuhan kredit properti sudah cukup mengkhawatirkan. Untuk itu akan ada revisi terkait LTV,� kata Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Komplek BI Jakarta, Kamis (11/7).

LTV yang dimaksud Agus adalah loan to value, yakni rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Kondisi mengkhawatirkan kredit perumahan akhirnya memaksa BI untuk menaikkan pemberian pinjaman atau LTV atas KPR dan KPA. Rencananya, BI akan segera merevisi aturan LTV yang tercantum di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Revisi aturan ini dipastikan akan mulai berlaku pada September nanti.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan pertumbuhan KPR dan KPA yang cukup tinggi dapat menimbulkan kenaikan harga yang melampaui fundamentalnya. Kekhawatirannya, harga rumah yang cukup tinggi mengakibatkan masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan KPR guna tempat tinggal tidak memiliki akses untuk memiliki KPR.

"Kenaikan pertumbuhan KPR/KPA ini menutup akses masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Karena akan memicu naiknya harga rumah tapak tipe-tipe kecil,� kata Halim.

Lagipula, KPR yang dimiliki oleh satu orang melebihi dari satu KPR sebagian besar dipergunakan dalam rangka investasi dan bukan kebutuhan. Jika harga melambung tinggi, lanjut Halim, pemilik KPR dipastikan akan menjual. Bahkan, banyak masyarakat yang berperilaku membeli KPR, menyewakan dan keuntungan sewa dipergunakan untuk membeli membeli KPR. Pada akhirnya, KPR memunculkan spekulan-spekulan sektor properti. "Tipe yang potensi bubble-nya besar ada di KPR tipe 70 ke atas, saat ini harganya cukup tinggi," jelas Halim.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan aturan ini nantinya akan memberikan perlakuan berbeda terhadap kepemilikan rumah pertama dan kedua. Kepemilikan rumah kedua dan selanjutnya akan dikenai aturan LTV yang lebih besar ketimbang kepemilikan rumah pertama. �Nanti akan beda besaran LTV antara rumah pertama dan kedua,� ungkapnya.

Tetapi, lanjut Perry, aturan ini tidak berlaku bagi KPR/KPA yang masuk ke dalam program subsidi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menyambut baik rencana BI untuk melakukan revisi terkait LTV. Menurutnya, kenaikan besaran LTV penting dilakukan untuk mencegah adanya penggelembungan kredit perumahan. �Kalau terkait LTV, saya setuju,� pungkasnya.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/ba...dan-agunan-kpr


Nah Jadi bagi yang suka investasi properti pake jurus KPR udah makin susah, bunga untuk rumah keduanya akan dinaikan, hanya saja klo orang kaya yang investasi di properti belinya tunai jadinya ga kena dampak itu [removed]void(0);

Ane sih setuju aja supaya jangan sampe ada bubbling dan masyarakat yang belum punya rumah bisa dapat bunga yang rendah (Walau dibanding negara lain bunga kita tetap lebih tinggi ) karena kalau bicara properti itu pengembang pasti naikin harga terus ga peduli mau kontraktor kecil atau besar sekalipun. Harusnya pemerintah bisa kasi subsidi dan bunga rendah untuk rumah pertama dan type dibawah 36

Gimane pendapat agan-agan ?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive