SITUS BERITA TERBARU

Kambing hitam asap Riau

Monday, July 1, 2013

Quote:[imagetag]
Satuan Tugas Penegakan Hukum bekerjasama dengan SKPD terus berupaya menangkap para pelaku pembakaran lahan terkait kebakaran hutan menyebabkan kabut asap menyelimuti wilayah Riau hingga negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Sebanyak 16 tersangka hingga Jumat pekan lalu berhasil ditangkap.

Data diperoleh Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, dua tersangka, yaitu Subari, 46 tahun, dan Hartono, 36 tahun, dibekuk anggota Kepolisian Resor Bengkalis. Mereka diduga membakar tanaman kelapa sawit di tanah seluas 75 hektar.

Sedangkan sepuluh tersangka: Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan K.H. Johari ditangkap Kepolisian Resor Rokan Hilir karena diduga membakarlahan milik mereka seluas 65 hektar.

"Dampak lahan terbakar seluas 400 hektar," kata Sutopo melalui pesan BlackBerry diterima merdeka.com, Jumat pekan lalu. Sepuluh tersangka membakar lahan menggunakan bensin. Sebanyak 270 warga terpaksa mengungsi.

Kepolisian Resor Pelalawan menangkap dua pelaku pembakaran di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, yakni Sumardi, 42 tahun, dan Shokai Aulto. Mereka diduga membakar lahan 1,5 hektar dengan memakai potongan ban bekas disiram bensin.

Sedangkan Kepolisian Resor Siak menahan Taufik, 21 tahun, karena diduga membakar lahan milik PT Rara Abadi seluas dua hektar. Api meluas hingga menghanguskan 20 hektar. Anggota Kepolisian Resor Dumai menangkap satu pelaku bernama Eka Saputra, 34 tahun. Dia diduga membakar lahan 50 hektar.

Sedangkan satu kasus lahan terbakar seluas 48 hektar masih diselidiki. "Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah," ujar Sutopo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Hermansyah mengatakan empat pelaku berinisial HP, S, S, dan T sudah ditahan mengakui perbuatan mereka kepada penyidik karena ada kegiatan bersih-bersih lahan. "Padahal kalau membersihkan lahan itu dilarang dengan membakar karena telah diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Menanggapi itu, Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan Dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), mengatakan 16 orang dijadikan tersangka hanya kambing hitam. Dia menambahkan 117 perusahaan perkebunan dan perusahaan Hutan Tanaman Industri bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam wilayah konsesi mereka. "Sebagai pemilik dan itu ada konsekuensinya."


sumber

oalah ada kambing hitam nya to[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive