SITUS BERITA TERBARU

Inilah Tarif Angkutan Umum Baru Sesuai Pergub JAKARTA

Friday, July 12, 2013
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan tarif angkutan umum yang baru untuk kelas ekonomi dan ekonomi yang dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum.

Tertanggal 11 Juli 2013, disebutkan tarif untuk Bus Kecil Rp3.000, tarif Bus Sedang untuk penumpang umum Rp3.000, tarif Bus Besar/Reguler/Patas untuk penumpang umum Rp3.000. Sedangkan tarif untuk pelajar Rp1.000.

Sementara itu untuk tarif taksi, buka pintu Rp7.000 dan untuk kilometer berikutnya Rp3.600. Sedangkan untuk tarif tunggu per jam Rp42.000.

Selanjutnya tarif untuk Bus Sedang AC Rp6.000 dan untuk tarif Patas AC Rp7.000. Sedangkan untuk tarif Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta jarak 30 kilometer Rp8.000.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive